4 Juta Keping Meterai Palsu Sudah Dijual Sindikat, Raup Omzet Rp 40 Miliar

4 hours ago 1

Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap sindikat produsen meterai palsu telah menjual empat juta keping meterai palsu. Sindikat itu meraup omzet hingga Rp 40 miliar.

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp 40 miliar," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Barang bukti mesin untuk memproduksi meterai palsu ini disita. Bimo menyebut mesin tersebut bisa memproduksi 900.000 keping meterai dalam 10 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari," ucapnya.

Selain itu, bahan baku pembuatan meterai palsu juga disita. Menurut Bimo, apabila tidak ditindak, maka sindikat bisa menghasilkan 33 juta keping meterai per gulung.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun," ujarnya.

Modus Operandi Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu mengungkap modus operandi sindikat produsen dalam memproduksi jutaan keping meterai palsu. Ada beberapa modus operandi yang digunakan.

"Dari hasil pengungkapan, modus yang dilakukan cukup beragam. Ada meterai yang memang diproduksi dari awal menggunakan bahan baku untuk dijual menyerupai meterai asli," kata Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat konferensi pers di Jakarta.

Kemudian, ada yang menggunakan meterai bekas kemudian digunakan kembali. Meterai tersebut dihilangkan tanda-tanda yang memperlihatkan bahwa meterai sudah pernah digunakan.

"Ada pula meterai yang sudah pernah digunakan kemudian direkondisi untuk menghilangkan tanda-tanda penggunaannya supaya bisa dijual kembali," jelasnya.

Dia mengungkap bahwa penjualan meterai palsu tersebut dilakukan secara langsung. Selain itu, penjualan juga dilakukan melalui marketplace atau secara daring.

"Penjualan tidak hanya melalui toko secara langsung, tetapi juga menggunakan marketplace. Hal ini menjadi perhatian kami karena pola perdagangan saat ini memang berubah, produk ilegal juga memanfaatkan kemudahan kanal digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas," ucapnya.

"Karena itu, pola pengawasan juga kita lakukan bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan terus menyesuaikan modus operandinya," tambah dia.

(rdh/fas)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |