Jakarta -
Kejaksaan Agung RI mengungkap alasan memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan legalitas terkait kasus tersebut.
"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? atau ilegal? Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Adapun kemarin Kejagung memeriksa lima orang di antaranya BP, TR, FY, DN, dan RB. Hari ini, Kejagung memeriksa empat pegawai Kemenhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemarin lima, kalau tidak salah, dari Kehutanan dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan," ucapnya.
Di sisi lain, Anang menyebutkan Kejagung belum berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Beberapa pegawai yang diperiksa sampai saat ini adalah pegawai Kemenhut tingkat eselon 3 ke bawah.
"Rata-rata eselon 3 ke bawah," ujar Anang.
Duduk Perkara Kasus PT TPL
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka. Keduanya adalah BP, yang menjabat supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun pajak 2020 dan 2023 serta SR selaku supervisor untuk pemeriksaan pajak tahun 2024.
Keduanya diduga sengaja mengabaikan prosedur audit untuk menutupi manipulasi laporan ekspor komoditas bubur kertas atau pulp yang dilakukan perusahaan guna menekan beban pajak.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengungkapkan bahwa modus utama dalam kasus ini adalah under invoicing atau melaporkan harga jual jauh di bawah nilai sebenarnya.
PT TPL diduga melaporkan produk ekspornya sebagai paper grade pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP), padahal produk yang sebenarnya dikirim adalah dissolving pulp (DP) yang memiliki nilai jual jauh lebih tinggi.
"Adapun fakta-fakta yang diperoleh, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, bahwa PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp dan kehutanan, sejak tahun 2008 melakukan penjualan ekspor pulp kepada pihak afiliasinya yang dilakukan dengan cara under invoicing dengan melaporkan pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful Bahri dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).
Saiful menjelaskan, manipulasi kode HS (harmonized system) ini dilakukan secara sistematis. Akibat manipulasi tersebut, pajak yang dibayarkan PT TPL kepada negara menjadi berkurang drastis dari yang seharusnya.
"Agar nilai produk PT TPL berkurang dari nilai sebenarnya, PT TPL secara melawan hukum sejak periode 2018-2025 melaporkan penjualan produk pulp dengan produk yang tidak sebenarnya ke PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya," jelas Saiful.
Penyidikan mengungkap bahwa pihak PT TPL rutin memberikan sejumlah uang kepada kedua oknum petugas pajak tersebut setiap tahunnya. Suap ini bertujuan agar pola perhitungan pajak diubah sehingga manipulasi harga ekspor tersebut tidak terdeteksi.
(tsy/fas)

















































