Heru Didakwa Lakukan Pencurian dan Pembunuhan Anak Politikus PKS Cilegon

5 hours ago 1
Serang -

Pengadilan Negeri (PN) Serang menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Heru Anggara, terdakwa kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Heru telah melakukan pencurian yang disertai dengan aksi pembunuhan terhadap korban.

JPU dari Kejaksaan Negeri Cilegon membacakan berkas dakwaan tersebut di PN Serang pada Rabu (19/8/2026). Dalam dakwaan pertama, Heru disebut melakukan aksi tindak pidana tersebut pada 16 Desember 2025.

"Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana apabila tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum," kata JPU saat membacakan dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) atau ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim pengadilan memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian tersebut.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai informasi, anak dari politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, ditemukan tewas dibunuh di rumah mewahnya di Perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah berusia 9 tahun tersebut ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumahnya.

Korban meninggal dunia dengan 19 luka di sekujur tubuhnya akibat sabetan senjata tajam dan hantaman benda tumpul. Polisi sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus ini lantaran kamera CCTV di lokasi kejadian mati sejak 2023 dan tidak adanya petugas keamanan di rumah tersebut.

Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku saat kembali melakukan aksi pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon tersebut pada Jumat (21/1). Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut.

(aik/isa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |