KPK Usut Dugaan Korupsi, Pertamina Patra Niaga Hormati Proses Hukum

2 weeks ago 14

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018-2023. Sudah ada tersangka dalam perkara ini.

"(Sudah ada tersangka) ada," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).

Tessa menjelaskan surat perintah penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Namun belum dirincikan konstruksi perkaranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sprindik September 2024," ucapnya.

Adapun pada hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan kepada sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, dan berikut pihak yang dipanggil:

1. DDW Pensiunan PT Telkom (Principal Expert Bagian Oil and Gas pada Divisi Enterprise Service PT TELKOM Periode Tahun 2016-2019)
2. DPA Ast. Manager Channel Improvement PT Pertamina (Periode Tahun 2016-2019)
3. SFT Senior Solution Architect (GM Project Business (Probis) Big Data & IoT (Internet of Thing) PT Sigma Cipta Caraka (Periode Tahun 2018)
4. FSR Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Nutech Integrasi (Direktur Keuangan dan Operasi PT Nutech Integrasi Periode Tahun 2019-2021)
5. HHF Auditor PT Pertamina (Persero)
6. HPTW Manager Channel Digitalization Operation PT Pertamina Patra Niaga

Terpisah, PT Pertamina Patra Niaga mengatakan pihak yang dipanggil adalah pekerjanya dengan status sebagai saksi. Pemanggilan itu untuk mendukung pengusutan yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Sebagai saksi yang dimintai keterangan dan informasi lebih detil untuk mendukung investigasi yang dilakukan oleh KPK," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangannya, Selasa (21/1).

Dirinya menyampaikan Pertamina Patra Niaga melaksanakan operasional bisnisnya dalam koridor GCG (Good Corporate Governance). Heppy menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dengan memenuhi panggilan pihak berwenang,"sebutnya.

(idn/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |