KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Dugaan Peras WN Korsel

2 hours ago 1
Jakarta -

KPK telah menyerahkan penanganan kasus oknum jaksa yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. KPK menyebut OTT itu dilakukan karena ada dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," tambahnya.

Oknum jaksa tersebut ditangkap bersama penasihat hukum. Selain itu, ada juga ahli bahasa yang ditangkap.

"Kemudian, KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan PH atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," ucap dia.

Budi menilai kasus ini harus dikawal agar proses penegakan hukum bisa berjalan baik. Dia mengatakan WN Korsel menjadi korban dugaan pemerasan dalam kasus ini.

"Tentu ini juga penting untuk terus kita kawal, agar proses-proses hukum ke depan juga bisa berjalan secara kredibel dan profesional. Terlebih korbannya adalah warga negara asing," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyerahkan pihak yang terjaring OTT di Banten ke Kejagung. Penyidikan perkara tersebut dilanjutkan Kejagung.

"Kami telah melakukan penyerahan, penyerahan orang yang dan juga barang bukti yang kami tangkap, dalam konteks tertangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).

Asep menjelaskan pihak yang diserahkan usai terjaring OTT juga telah jadi tersangka di Kejagung. Untuk itu pengusutan perkaranya dilanjutkan Kejagung.

"Ternyata di sana sudah memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, dan sudah terbit surat perintah penyidikannya, untuk kelanjutannya penyidikannya tentu nanti dilanjutkan di Kejaksaan Agung," ujarnya.

(ial/haf)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |