Jakarta -
KPK menyampaikan perkembangan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menyita sebuah mobil merk Mercedes Benz dan motor merk BMW.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kendaraan itu disita dari Bayu Suryo Adiwinata (wiraswata) atau Romo yang hari ini diperiksa KPK. Penyitaan dilakukan hari ini.
"Sudah disebutin sendiri tadi dari Romo katanya. Saya juga tidak tahu nama aslinya tapi saya dapat informasi tadi memang seperti itu," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disita dari tempatnya Romo. Saya tadi tanya ke penyidiknya tapi belum tahu itu nama aslinya. Ada keterkaitan terkait LPEI," tambahnya.
Asep mengatakan kendaraan itu diduga dari hasil tindak pidana dalam perkara LPEI. KPK akan mendalami lebih lanjut apakah kendaraan itu terkait jual beli atau hanya sekedar dititipkan.
"Nanti ini yang kita kan pakai follow the money. Kemana ini, oh di tempatnya Romo, nanti kita lihat apakah ini terkait jual beli kah atau memang dititip," tuturnya.
Berikut rincian kendaraan yang disita:
- 1 (satu) unit mobil Merk Mercedes Benz type GLE 450, Harga : Rp 2,3 mililar
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk BMW, Type F800 GS M/T, Harga : Rp 370 juta
Adapun KPK sendiri mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI mencapai Rp 1 triliun. Modusnya 'tambal sulam' dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.
"Untuk sementara penyidik menemukan modus 'tambal sulam' dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
"Taksiran kerugian negara sekitar 1 triliun. Fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN," tambahnya.
(ial/ygs)