KPK Periksa Eks Pejabat Pajak Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 21,5 M

20 hours ago 2

Jakarta -

KPK sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH). Hari ini KPK memeriksa Muhammad Haniv.

"Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan TPK gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Haniv telah berada di KPK sejak pukul 09.40 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011 sampai 2015 dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015 sampai 2018," sebutnya.

Haniv sendiri sempat diperiksa KPK pada Jumat (7/3). Saat itu, dirinya bungkam terkait pemeriksaannya.

Adapun KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi. Kasus ini terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018.

"Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).

KPK menduga Haniv menggunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak. Haniv diduga menggunakan uang itu untuk kebutuhan bisnis fashion anaknya.

Haniv menggunakan jabatan dan jejaringnya dalam mencari sponsor untuk keperluan bisnis anaknya. Dia mengirimkan email permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Asep mengatakan berbekal email tersebut, Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis fashion anaknya. KPK juga mengungkap Haniv turut menerima uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama menjabat. Total gratifikasinya Rp 21,5 miliar.

KPK menyebut duit miliaran rupiah itu tidak bisa dijelaskan asal-usulnya oleh pelaku. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.

(ial/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |