KPK Panggil 3 Eks Stafsus Menaker Terkait Kasus Korupsi Kepengurusan TKA

21 hours ago 1

Jakarta -

KPK memanggil 3 orang mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan terkait kasus suap pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Salah satunya adalah Luqman Hakim (LM) selaku mantan Staf Khsusus eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

"Hari ini Selasa (10/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi TPK terkait pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)" kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

"LM Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Hanif Dhakiri)," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK juga memanggil 2 mantan staf khsusus Menteri Ketenagakerjaan lainnya, yaitu Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo. Untuk Risharyudi telah tiba sekitar pukul 09.52 WIB.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Tonton juga Video Buruh Demo di KPK, Tuntut Bongkar Korupsi di Kemnaker-Sritex

(ial/yld)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |