KPK Bicara soal Aturan Penugasan Polri: Kami Masih Butuh Polisi

2 hours ago 1

Jakarta -

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pihaknya dilibatkan dalam pembuatan peraturan pemerintah (PP) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Setyo menyebut KPK sendiri punya banyak pegawai yang berasal dari luar lembaga.

"Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Terbaru, KPK telah membahas hal tersebut dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Setyo menyebut KPK masih membutuhkan polisi di sejumlah penugasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan itu," kata dia.

"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," tambahnya.

Setyo menyebut, dalam Undang-Undang KPK, penyidik bisa bersumber dari lembaga lain. KPK mempedomani aturan yang ada untuk lembaganya.

"Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain," sebutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pemerintah memilih menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Yusril mengatakan langkah penyusunan PP ditempuh untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril kepada wartawan, Minggu (21/12).

Yusril menjelaskan, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, penyusunan PP menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional.

Sementara Pasal 28 ayat (4) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian jika sudah pensiun atau mengundurkan diri. Menurutnya, PP terbaru tersebut akan mengatur jabatan apa saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya.

(ial/dhn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |