Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pendampingan psikologis tak hanya diberikan kepada korban ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pendampingan psikologis turut diberikan terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak.
"Pasti (ada pendampingan terduga pelaku), jadi pendampingan psikologis itu nggak hanya kepada yang anak korban, korban dalam artian bukan pelaku ya. Termasuk anak terduga pelaku juga harus tetap mendapatkan pendampingan psikologis dalam hal ini," kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah kepada wartawan seusai menjenguk korban di RS Islam Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Margaret menyebut proses penyelidikan akan terus berlanjut oleh pihak kepolisian. Namun proses hukumnya akan berbeda karena terduga pelaku berusia anak.
"Dan karena dia usia anak ya tentu kan ada perbedaan dalam perlakuan. Tapi ini kan posisinya kami KPAI. Nggak, belum bisa bicara banyak, karena apa? Kami nggak punya kewenangan untuk melakukan penyidikan. Sepenuhnya itu kewenangan polisi ya," jelasnya.
KPAI saat ini sedang melakukan pendampingan psikologis untuk korban. Pendampingan dilakukan secara daring untuk sementara.
"Secara daring. Karena anak-anak belum memungkinkan untuk ke sekolah. Dan pada anak-anak yang kondisinya khusus, dalam artian traumanya agak berat, kalau membutuhkan untuk pendampingan psikologis secara khusus juga akan dilakukan pelayanan, yang penting melaporkan," ungkap dia.
Sebagai informasi, ledakan terjadi di SMAN 72 Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/11). Ledakan itu menyebabkan 96 orang pelajar terluka.
Polisi telah mengamankan satu terduga pelaku yang merupakan pelajar pada sekolah tersebut. Namun terduga pelaku masih dalam perawatan karena juga mengalami luka.
Densus 88 Antiteror Polri menemukan 7 peledak saat menyisir SMAN 72 setelah terjadi ledakan. Sebanyak 4 di antaranya meledak.
(idn/idn)


















































