Jakarta -
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pimpinan komisi DPR yang membidangi urusan HAM ini mengusulkan penanganan kasus tersebut dilakukan dengan peradilan koneksitas.
Sugiat mengatakan peradilan koneksitas dilakukan jika ditemukan adanya keterlibatan unsur militer dan sipil secara bersamaan. Dia menilai skenario tersebut masih tergolong baik.
"Peradilan koneksitas ini masih bagus, karena polisi tetap melakukan penyelidikan untuk pelaku yang berasal dari sipil, sementara peradilan militer tetap berjalan untuk pelaku dari unsur militer," kata Sugiat kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiat menekankan agar penanganan kasus tersebut tak diserahkan sepenuhnya kepada peradilan militer. Sebab, menurutnya, opsi tersebut tak ideal dan berpotensi memicu gejolak sosial.
"Jika hanya melalui peradilan militer, ini akan berlangsung tertutup. Dugaan saya, akan ada gelombang protes dari masyarakat sipil jika transparansi tidak dikedepankan," ujar Sugiat.
Selain itu, politikus Gerindra ini mengatakan masih ada skenario lain untuk mengusut kasus tersebut. Dia mengatakan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dapat dilakukan untuk mengatasi kesulitan penanganan kasus.
"Sesuai arahan Presiden, sebaiknya dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini akan mampu melampaui kesulitan institusional kepolisian untuk menyentuh oknum TNI. Ini adalah skenario paling baik," ujar Sugiat.
Lebih lanjut, selain pembentukan TGPF, Sugiat juga mengusulkan opsi lain, yakni peradilan umum. Menurutnya, peradilan umum akan menghadirkan konsistensi meneruskan penyelidikan hingga ke meja hijau.
"Alasannya jelas, korbannya adalah warga sipil. Polisi harus meneruskan penyelidikan dan segera melimpahkannya ke kejaksaan agar diproses di peradilan umum," tegasnya.
Tonton juga video "TAUD Sesalkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI"
(dcom/dcom)


















































