Komdigi Perkuat Pengawasan Digital di Tengah Lonjakan Trafik

2 hours ago 1

Jakarta -

Pertumbuhan ruang digital nasional dalam dua tahun terakhir membawa Indonesia memasuki fase baru transformasi internet. Lonjakan trafik, semakin beragamnya platform digital, serta meningkatnya partisipasi publik membuat kebutuhan pengawasan ruang digital kian mendesak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar mengatakan bahwa Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025 mencatat adanya pergeseran pendekatan pengawasan. Negara tidak lagi hanya menitikberatkan pada penindakan konten bermasalah, tetapi juga memperkuat tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.

"Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak," tegas Alexander Sabar, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu langkah penguatan pengawasan pada 2025 adalah pengesahan dan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak). Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan bagi anak.

Pendekatan ini menandai perubahan paradigma pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital. Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna rentan.

"Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman," ujar Alexander.

Selain perlindungan anak, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC). Upaya ini dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.

Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.

Pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna. Langkah ini ditempuh melalui evaluasi risiko, dialog dengan penyedia layanan, serta penyesuaian kebijakan internal platform.

"Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat," jelasnya.

Dalam laporan tersebut, penanganan konten ilegal menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan. Sepanjang periode laporan, Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring lintas kanal. Mayoritas penindakan dilakukan terhadap situs dan alamat IP, namun terjadi pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial.

Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi dengan 656.774 penanganan. Meski sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten di berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.

Partisipasi publik turut berperan penting dalam pengawasan ruang digital. Melalui Aduankonten.id, masyarakat menyampaikan 350.270 laporan konten negatif. Sementara itu, Aduan Instansi mencatat 559.949 URL yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.

Tekanan terhadap pengawasan ruang digital semakin meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional. Buku Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari empat operator seluler terbesar meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025. Proyeksi pertumbuhan trafik internet Indonesia periode 2025-2030 diperkirakan mencapai 10,1 persen per tahun.

Menanggapi tantangan tersebut, Komdigi terus memperkuat kapasitas dan memperluas kolaborasi dengan platform digital serta masyarakat.

"Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator dan pengawas, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan berkelanjutan," ujarnya.

Ke depan, penguatan pengawasan ruang digital diarahkan pada pendekatan menyeluruh, mulai dari penindakan berbasis data, tata kelola platform yang akuntabel, perlindungan kelompok rentan melalui kebijakan seperti PP Tunas, hingga kolaborasi lintas sektor. Tantangannya bukan sekadar menurunkan jumlah konten bermasalah, melainkan memastikan sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan dan kompleksitas risiko ruang digital.

(ega/ega)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |