Tangerang Selatan -
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, dalam menangani permasalahan sampah. Persoalan sampah di Tangsel telah menjadi sorotan publik.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanifah Dwi Nirwana, mengatakan pemerintah pusat juga berkewajiban membantu daerah dalam mengurai persoalan sampah tersebut.
Namun pihaknya juga akan berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk memetakan skenario penanganan dalam kondisi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," kata Hanifah, dilansir Antara, Senin (22/12/2025).
Dia mengatakan masalah sampah di Kota Tangerang Selatan telah menjadi sorotan publik. Beberapa sanksi administratif dari KLH pun sudah dilayangkan sebelumnya kepada Pemkot Tangsel terkait adanya kelalaian dalam pengelolaan sampah tersebut.
Kini KLH ingin kembali memastikan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Cipeucang sudah ditangani sesuai dengan petunjuk administrasi dalam perbaikan tata kelola.
Hanifah menambahkan, sesuai dengan sanksi, Pemkot Tangsel harus menyediakan landfill baru di TPA Cipeucang dalam kurun 180 hari. Adapun seluruh area pembuangan sampah (open dumping) dilakukan penutupan (capping) untuk mencegah pencemaran lanjutan.
Namun lanjutnya dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, termasuk gagalnya rencana kerja sama dengan daerah lain.
"Kondisi ini akan kami laporkan kepada Bapak Menteri. Kami berharap ada perpanjangan waktu agar penutupan TPA dilakukan secara proper dan tidak menimbulkan dampak lingkungan," tuturnya.
Penanganan sampah di Tangsel harus dilakukan secara menyeluruh, mulai hulu hingga hilir. Saat ini, Tangsel memiliki 54 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta lebih dari 400 bank sampah yang perlu dioptimalkan.
"Situasi ini harus menjadi momentum transformasi pengelolaan sampah dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat," kata dia.
(jbr/imk)

















































