Kewajiban Agunan Hingga RUPD, Ini Alasan OJK Kaji Aturan Baru Pindar

1 day ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penerapan sejumlah aturan baru dalam Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) terkait penyelenggaraan layanan fintech peer-to-peer lending. Ketentuan baru ini mencakup kewajiban agunan hingga Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa agunan menjadi bentuk antisipasi terhadap potensi gagal bayar. Agunan juga memberikan instrumen pemulihan bagi Penyelenggara apabila terjadi wanprestasi dari pihak peminjam.

"Dengan adanya agunan, Penyelenggara memiliki instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan recovery jika terjadi wanprestasi dari Penerima Dana (Borrower)," kata Agusman dalam jawaban tertulis, Kamis, (17/4/2025).

Selain itu, RSEOJK juga mengatur pembatasan pendanaan maksimal Rp50 juta untuk sektor mikro dan ultra mikro. Dana tersebut dikenakan bunga maksimal 0,275% per hari dengan tenor hingga enam bulan.

"Aturan ini bertujuan untuk mendorong penyaluranpendanaan untuk sektor produktif dan Penyelenggaramasih dapat melakukan pengelolaan risiko yang efektif dalam mencegah potensi kredit bermasalah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan kualitas pembiayaan di industri Pindar dapat terjaga dengan baik," kata Agusman.

Dalam RSEOJK juga tercantum ketentuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) sebagai forum penguatan transparansi dan akuntabilitas. Forum ini dapat diikuti oleh pemberi dana institusi maupun perorangan untuk menyampaikan masukan serta memantau kinerja Penyelenggara.

RUPD menjadi medium penting dalam membahas isu strategis seperti penanganan gagal bayar secara lebih terbuka. Hasil rapat tersebut dapat digunakan Penyelenggara sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pengelolaan risiko.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article Pinjol Resmi Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Harapan OJK

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |