Jakarta -
Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Kejagung menyebut total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
"Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.
Dalam kasus ini, Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Kejagung kemudian menetapkan delapan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut daftarnya:
1. AMS selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023
2. BFW selaku mantanDirektur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan pada PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019-2020
3. PS selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Jakarta Periode 2015-2021
4. YR selaku mantan Direktur Utama PT Bank BJB Periode 2019-Maret 2025
5. BR selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT BJB Periode 2019-2023
6. SP selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng Periode 2014-2023
7. PJ selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Jateng Periode Tahun 2017-2020
8. SD Kepala mantan Divisi Bisnis korporasi Komersial PT Bank Pembangunan Jateng 2018-2020
"Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun '99 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Nurcahyo.
Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kredit bank untuk Sritex ini. Dengan demikian, hingga kini total 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini