Jakarta -
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Eddy Hartono kan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan terkait dengan wacana pemulangan eks napi terorisme, Hambali. Eddy menyampaikan BNPT akan melakukan kajian pencegahan sebelum merealisasikan wacana tersebut.
"Pencegahan itu ada tiga, pertama kesiapsiagaan nasional, kemudian kontraradikalisasi dan deradikalisasi, dan dalam konteks ini, semua kami akan lakukan pengkajian. Kami akan melibatkan seluruh stakeholder untuk menilai sama-sama mengasesmen, dan kami akan lakukan kalau kami kan misalkan BNPT di bawah koordinator Menteri Polkam ya," ujar Komjen Eddy saat ditemui wartawan di kantor Kemensos, Rabu (22/1/2025).
Koordinasi BNPT dengan Menko Polkam dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta menentukan perlakuan yang tepat untuk Hambali nantinya. Setelah berkoordinasi, BNPT baru akan menentukan langkah-langkah selanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, itu kami akan terus berkolaborasi, komunikasi, dan koordinasi untuk men-treatment, asesmen, kira-kira langkah-langkah apa yang perlu diambil nih," ucap Komjen Eddy.
Selain itu, BNPT akan melakukan kajian dari sudut pandang hukum internasional. Hal tersebut dilakukan untuk mempertimbangkan status Hambali yang diproses hukum bukan karena melakukan terorisme, tetapi karena kejahatan perang.
"Ya nanti kami tentunya akan melihat ya kajian, baik dari pandangan kajian hukum internasional ya. Karena, kalau nggak salah, Hambali ini kan diproses di Amerika dalam konteks kejahatan perang ya. Bukan terorisme ya. Karena Pak Hambali juga tidak hanya terlibat bom mungkin di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain," tutur Komjen Eddy.
Sebelumnya, wacana pemulangan Hambali pertama kali dilontarkan oleh Menteri Hukum Yusril Izha Mahendra. Yusril mengatakan Hambali ditahan cukup lama di Guantanamo tanpa menjalani proses persidangan.
Menurut Yusril, pemerintah bertugas memberikan bantuan dan perlindungan terhadap WNI yang memiliki masalah di luar negeri.
"Concern kita adalah kita harus memberikan bantuan dan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia di luar negeri, walaupun kita berbeda pandangan, walaupun yang bersangkutan itu melakukan kejahatan di luar negeri, melakukan kesalahan, tetapi bukan itu yang kita persoalkan, tapi adalah warga negara Indonesia yang ada di luar negeri itu tetap harus kita lakukan pembelaan dan perlindungan," kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
(dek/dek)