Kemlu Belum Terima Kontak Diplomatik Soal Wacana Pemulangan Hambali ke RI

3 hours ago 4

Jakarta -

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan belum menerima notifikasi diplomatik dari pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait wacana pemulangan pelaku Bom Bali 2002 sekaligus tokoh militan Jemaah Islamiyah (JI), Encep Nurjaman alias Hambali, ke Tanah Air. Diketahui, Hambali telah ditahan oleh AS sejak tahun 2003 dan dipindahkan ke Guantanamo pada 2006.

Hambali merupakan teroris yang terlibat dalam aksi Bom Bali 2002. Dia lalu ditahan di Guantanamo atas permintaan pemerintah Amerika Serikat. Namun hingga saat ini perkara Hambali belum mendapatkan kepastian hukum karena belum diadili oleh penegak hukum setempat.

"Terkait dengan Hambali, jadi sama seperti tadi yang kasus Reynhard Sinaga, kita belum menerima komunikasi (diplomatik dari AS)," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dalam press briefing di Kemlu RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Judha mengaku belum bisa berbicara lebih jauh mengenai hal itu. Terlebih, lanjutnya, saat ditangkap Hambali tidak menggunakan paspor Indonesia.

"Sebagaimana dulu pernah kita sampaikan, memang secara kronologis, yang bersangkutan ditangkap saat tengah menggunakan paspor asing. Setelah penangkapan, hingga saat ini tidak ada notifikasi diplomatik yang diterima oleh perwakilan diplomatik Indonesia terkait dengan hal tersebut," ungkapnya.

Dia menyarankan agar kelanjutan wacana pemulangan Hambali alias Encep Nurjaman ini ditanyakan langsung ke Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

"Untuk detail bagaimana prosesnya mungkin bisa ditanyakan kepada Kemenko Hukum, Imipas, dan Pemasyarakatan," imbuh Judha.

Wacana pemulangan Hambali ke Indonesia pertama kali dilontarkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu.

"Bagaimanapun, Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian," kata Yusril dilansir Antara, Sabtu (18/1).

Menurut Yusril, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. "Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi," ujar Yusril.

Yusril mengatakan segera membuka diskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pemulangan Hambali. Pemerintah Indonesia, kata Yusril, juga akan membahas opsi pemulangan Hambali dengan pemerintah Amerika Serikat.

"Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba, dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili," kata Yusril.

Dia menuturkan wacana pemulangan Hambali merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga negara Indonesia yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.

"Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri," ujarnya.

(ond/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |