Jakarta -
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi meluncurkan Dana IndonesiaRaya. Ini sebagai transformasi sekaligus penamaan baru dari program pendanaan kebudayaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana.
Peluncuran yang diselenggarakan di Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan, Jakarta ini menandai penguatan komitmen pemerintah dalam mendukung pemajuan kebudayaan melalui skema pendanaan yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dana IndonesiaRaya merupakan kelanjutan dari Program Pemanfaatan Hasil Kelola Dana Abadi Kebudayaan yang selama ini telah berjalan dan memberikan dampak nyata bagi ekosistem kebudayaan di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan penamaan ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga mencerminkan penguatan tata kelola, perluasan cakupan program, serta peningkatan kualitas layanan bagi para pelaku budaya.
Dalam sambutannya, Fadli menyampaikan peluncuran kembali program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan sekaligus memperluas akses bagi pelaku budaya di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan perubahan nama dari Dana Indonesiana menjadi Dana IndonesiaRaya juga sejalan dengan transformasi kelembagaan serta penguatan tata kelola program agar semakin adaptif dan berdampak luas.
"Program ini sebelumnya dikenal sebagai Dana Indonesiana, dan kini kita ubah menjadi Dana IndonesiaRaya seiring dengan perubahan nomenklatur kementerian. Tercatat, pada tahun 2024 terdapat sekitar 346 penerima manfaat, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 2.117 penerima dari sekitar 7.000 proposal yang masuk. Ke depan, kami berharap jumlah penerima manfaat terus meningkat, mencakup lebih banyak komunitas, sanggar, dan pelaku budaya dari seluruh Indonesia," ujar Fadli, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).
Fadli menegaskan program ini merupakan bagian penting dari upaya pemajuan kebudayaan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1), yang kemudian dijabarkan dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Ia juga menyoroti mekanisme penjurian menjadi instrumen utama dalam menjaga kualitas sekaligus akuntabilitas program. Lebih lanjut, pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas layanan, termasuk melalui penyederhanaan proses administrasi dengan pengembangan sistem berbasis teknologi.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan proses yang lebih transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh para pelaku budaya.
"Sistem yang ada adalah dengan penjurian. Kami juga menerima berbagai masukan terkait kompleksitas administrasi sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas. Ke depan, kami akan terus berbenah dan menyederhanakan proses ini melalui pengembangan aplikasi terintegrasi, sehingga layanan dapat menjadi lebih baik, tepat, dan cepat," tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan akses pendanaan, mengingat masih banyak komunitas budaya yang belum merasakan manfaat dari program ini.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong perluasan jangkauan program, termasuk membuka akses bagi museum serta berbagai lembaga kebudayaan lainnya agar dapat memanfaatkan skema Dana IndonesiaRaya secara optimal.
Menutup pernyataannya, Fadli mengajak seluruh elemen ekosistem kebudayaan, mulai dari maestro, komunitas seni, lembaga kebudayaan, hingga praktisi kreatif muda, untuk memanfaatkan momentum Dana IndonesiaRaya Tahun 2026.
Ia berharap jumlah penerima manfaat dana kebudayaan ini dapat terus meningkat setiap tahunnya guna memperkuat ekosistem kebudayaan nasional.
"Mari kita jadikan program ini sebagai motor penggerak utama bagi pemajuan kebudayaan Indonesia yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, menyampaikan Dana IndonesiaRaya diarahkan untuk memberikan dampak yang lebih luas dan inklusif bagi komunitas budaya. Hal ini diwujudkan melalui afirmasi terhadap anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas sebagai bentuk keberpihakan kementerian.
Ia juga menekankan pentingnya peran Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) serta pemerintah daerah dalam mendampingi calon penerima manfaat, khususnya dalam proses pengisian data dan administrasi melalui sistem yang telah disediakan.
Pendampingan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan program sehingga semakin banyak pelaku budaya yang dapat terfasilitasi.
Selain itu, Bambang menjelaskan dalam proses seleksi, dewan juri menitikberatkan pada dua aspek utama, yakni kelengkapan administrasi dan kualitas substansi proposal. Penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, adil, dan transparan.
"Ada tim juri profesional yang memang memegang substansi masing-masing, sehingga proses penjurian diharapkan berjalan secara adil dan transparan," ujar Bambang.
Sebagai kelanjutan dari Dana Indonesiana, program ini tetap dikelola oleh Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, berdasarkan arahan Dewan Penyantun dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel.
Dana IndonesiaRaya Tahun 2026 diarahkan untuk mendukung terciptanya ekosistem budaya yang inklusif, harmonis, dan berkelanjutan.
Sepanjang implementasinya, program pendanaan kebudayaan ini menunjukkan tren capaian yang signifikan.
Pada 2025, tercatat sebanyak 2.117 penerima manfaat dengan total pendanaan sebesar Rp141,7 miliar, meningkat 511,85 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Secara kumulatif, hingga 31 Maret 2026, program ini telah menjangkau 3.036 penerima dengan total penyaluran mencapai Rp594 miliar.
Pada 2026, penguatan program difokuskan pada empat aspek utama. Pertama, pertumbuhan Dana Abadi Kebudayaan yang kini mencapai Rp6 triliun, dengan alokasi hasil kelola sebesar Rp500 miliar untuk mendukung berbagai program kebudayaan.
Kedua, peningkatan layanan melalui pengembangan sistem teknologi informasi yang memungkinkan proses pendaftaran hingga pelaporan berlangsung lebih transparan dan akuntabel.
Ketiga, perluasan cakupan program menjadi empat skema utama dengan total 12 kategori kegiatan, termasuk penguatan ekosistem budaya dan dukungan terhadap Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang telah diakui UNESCO.
Keempat, pelibatan Balai Pelestarian Kebudayaan sebagai mitra strategis di daerah untuk mendukung implementasi program secara lebih efektif dan tepat sasaran.
Adapun empat skema utama dalam Dana IndonesiaRaya mencakup fasilitasi bidang kebudayaan bagi komunitas dan pelaku budaya, produksi kegiatan kebudayaan, produksi media, serta program strategis lainnya.
Skema ini dirancang untuk membuka akses yang lebih luas bagi komunitas, lembaga budaya, hingga praktisi kreatif dalam mengembangkan dan mempromosikan kekayaan budaya Indonesia.
Transformasi dari Dana Indonesiana menjadi Dana IndonesiaRaya diharapkan dapat memperkuat peran kebudayaan sebagai fondasi pembangunan nasional, sekaligus mendorong daya saing Indonesia di kancah global.
Proses pendaftaran program ini dapat diakses oleh publik melalui laman resmi danaindonesiaraya.kemenbud.go.id.
(anl/ega)


















































