Keluarga Minta Penculik-Pembunuh Kacab Bank Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

3 hours ago 1
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) salah satu bank di Jakarta, Ilham Pradipta (37). Pihak keluarga meminta para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Hukuman bagi para pelaku kita menginginkan itu ya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," ujar pengacara keluarga Ilham, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Bunyi Pasal 340 KUHP sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal ini, jelas Boyamin, juga bisa dikenakan kepada tersangka yang hanya berperan sebagai penculik yang tidak menganiaya korban. Pasalnya, para penculik memiliki jeda waktu antara saat menculik dan membunuh.

"Berarti itu harus masuk kategori perencanaan pembunuhan pasal 340 KUHP," sambungnya.

Boyamin turut mangapresiasi kepolisian yang gerak cepat menangkap dan memproses 15 tersangka.

Pihak Keluarga: Ilham Sudah Merasa Disasar

Boyamin berencana ke Polda Metro Jaya hari ini. Ia akan menyelaraskan temuan polisi dengan temuan dari pihak keluarga.

Boyamin bercerita, pihak keluarga merasa Ilham menyadari dirinya disasar oleh para pelaku beberapa hari sebelum insiden penculikan. Ada gelagat tak biasa di hari-hari terakhir Ilham.

"Misalnya dia seminggu sebelum kejadian tidak memarkir mobil di rumahnya. Tapi dititipkan (ke) satpam agak jauh dari rumahnya," imbuh Boyamin.

Lanjut Boyamin, gelagat berbeda lainnya yakni Ilham yang semula tidak merokok, menjadi merokok.

Kemudian, Boyamin menambahkan ada satu mobil misterius yang mendatangi rumah Ilham yang di Bogor. Alamat rumah di Bogor tertera di KTP Ilham. Padahal, Ilham saat ini tinggal di Tangerang Selatan.

"Terus juga ada orang yang mau mengurus ATM tapi tidak membawa KTP dan lain sebagainya. Tapi minta ketemu pimpinan cabang. Jadi banyak fakta-fakta yang itu sebenarnya bahwa Ilham ini sudah disasar sejak awal," lanjutnya.

Penculik Tak Dijerat Pasal Pembunuhan

Polda Metro Jaya tidak menjerat para tersangka penculikan berujung Ilham tewas dengan pasal pembunuhan. Apa alasannya?

"Terkait masalah dikenakan 340 (pembunuhan berencana) karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau (pasal) 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merencanakan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

"Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/eva)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |