Kejar-Amankan Penjambret Rp 300 Juta di Depok, 2 Warga Dapat Penghargaan

9 hours ago 5

Depok -

Polisi memberi penghargaan kepada dua orang warga yang menggagalkan aksi penjambretan Rp 300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kedua orang yang mendapat penghargaan itu ialah petugas satpam bernama Tri Agus Wiyono dan pekerja swasta bernama Burhanudin.

"Kepolisian Resor Metro Depok memberikan penghargaan kepada dua warga Kota Depok, Tri Agus Wiyono, seorang satpam, dan Burhanudin, seorang karyawan swasta. Atas aksi keberanian mereka menggagalkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Bojongsari, Depok," kata Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras dalam keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025).

Abdul mengatakan peristiwa itu terjadi di depan salah satu bengkel di Jalan Parung Ciputat, Bojongsari. Saat itu, Tri Agus Wiyono yang sedang bertugas melihat dua pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan mendekati mobil yang berhenti di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pemilik mobil turun untuk memeriksa kendaraannya, para pelaku dengan cepat mengambil plastik berisi uang dari dalam mobil," tuturnya.

Dia mengatakan Tri dan Burhanudin langsung mengejar motor pencuri itu. Salah satu pelaku bisa diamankan di tempat kejadian sebelum melarikan diri.

Kapolres Depok beri penghargaan kepada dua warga yang mengamankan jambret (dok. Istimewa)Kapolres Depok beri penghargaan kepada dua warga yang mengamankan jambret (dok. Istimewa)

"Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada saudara Tri Agus Wiyono dan Burhanudin atas keberaniannya menggagalkan aksi kriminal. Ini menjadi contoh bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar," ujar Abdul kepada Tri dan Burhanudin.

Sebelumnya, wanita berinisial US dijambret dengan modus penipuan ban mobil kempis hingga duit Rp 300 juta dibawa kabur di Depok, Jawa Barat. Pelaku beraksi saat korban menepikan mobilnya untuk mengecek kondisi ban.

Pencurian itu terjadi di depan bengkel Jalan Parung Ciputat, RT 02 RW 10, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Kamis (10/7) pukul 11.41 WIB. Mulanya, korban dan saksi berangkat dari rumah menuju bank di Parung sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 300 juta.

Akibat perbuatannya, dua tersangka R dan N dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku I dan kedua temannya tengah dalam pengejaran polisi.

Saat itu, sebagian uang milik korban berserakan. Duit Rp 138.300.000 milik korban bisa diselamatkan, sedangkan Rp 161.700.000 dibawa kabur jambret yang belum tertangkap.

(haf/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |