Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli. Padeli ditahan usai dijerat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang hingga menerima sejumlah uang saat menjabat sebagai Kajari Enrekang.
"Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penahanan terhadap Tersangka P," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna melalui keterangan tertulis Selasa (23/12/2025).
Padeli ditahan di rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Agung. Dia dijerat bersama seseorang berinisial SL. Namun, Anang tak mengungkap identitas ISL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung," tutur Anang.
Sebelumnya, Anang menjelaskan Padeli diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara hukum berkaitan dengan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang, Sulawesi Selatan, pada 2021-2024. Bahkan, Anang mengatakan Padeli menerima uang senilai Rp 840 juta.
"Penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial ISL (tersangka lain)," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakrta Selatan, Senin (22/12/2025).
Anang belum menjelaskan konstruksi perkara itu secara detail. Dia hanya menyebut penyidikan perkara ini bermula dari adanya aduan masyarakat.
"Kami segera tindak lanjuti. Tim intelijen langsung turun. Setelah itu dilakukan klarifikasi. Setelah cukup, diserahkan ke pengawasan, dan dari pengawasan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela," katanya.
Kini, penanganan perkara itu diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Padeli juga telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara.
"Saat ini nanti langsung diberhentikan," pungkas Anang.
(ond/isa)


















































