Polisi menangkap seorang kreator konten, AW, yang menanam narkoba jenis ganja di dalam rumahnya di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW terancam pidana karena melakukan kegiatan urban farming ganja.
Adapun AW ditangkap bersama seorang wanita yang ternyata merupakan istrinya.
"Terkait (ditangkap) di dalam rumah itu bersama istrinya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presetyo mengungkapkan, istri AW mengaku mengetahui aktivitas menanam ganja yang dilakukan suaminya itu. Namun, istrinya tidak ikut mengkonsumsi ganja hasil tanam AW.
"Istrinya sebatas mengetahui aktivitas dari suaminya dan istrinya tidak pernah menggunakan ataupun mengonsumsi ganja tersebut," ungkap Prasetyo.
Prasetyo pun menjelaskan, istri AW tetap ikut ditangkap dan dijerat Pasal 131 UU Narkotika. Sebab, istri AW mengetahui aktivitas suaminya namun memilih untuk tak melapor ke polisi.
"Kemudian untuk istrinya kita jerat Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana penjara 1 tahun," katanya.
"Istri tersangka ya tidak melapor karena ya mungkin suaminya. Tidak ada ancaman (dari suaminya), tidak ada, apa, hanya sebatas mengetahui. Ya tapi tetap kita kenakan (pasal)," imbuh dia.
Tujuan Tanam Ganja
Polisi mengungkap kreator konten di Jagakarsa, Jakarta Selatan, AW, telah menanam ganja di dalam rumahnya selama setahun, sejak Januari 2023 hingga Januari 2024. Polisi menyebut AW mengaku ganja yang ditanamnya itu hanya untuk konsumsi pribadi.
"Menurut pengakuannya, dari Tersangka, digunakan untuk konsumsi pribadi," terangnya.
Di sisi lain, Prasetyo menjelaskan pihaknya tetap akan mendalami adakah upaya jual beli ganja oleh AW dari hasil penanamannya itu.
"Namun masih kita dalami apakah tersangka ini menyebarluaskan ataupun menjualbelikan. Ini masih kita dalami oleh tim, sehingga nanti untuk keterangan bisa kita peroleh," jelas Prasetyo.
Kebiasaan Konsumsi Ganja
Dia juga mengatakan AW memiliki kebiasaan mengonsumsi ganja setelah tinggal di Amerika Serikat kurang lebih 6 tahun. Karena itu, AW mencoba menanam sendiri ganja untuk dikonsumsi karena merasa akan sulit mendapatkan barang haram tersebut di Indonesia.
Dia juga menjelaskan, dalam menunjang upayanya menanam ganja dalam rumah, AW sampai membeli alat-alat dari luar negeri alias impor. Uang yang dikeluarkan AW untuk membeli alat-alat tersebut pun mencapai Rp 150 juta.
Adapun sejumlah alat yang ditemukan polisi saat menggeledah rumah AW mulai alat vacuum sealer, cooler box, body bag, vaporizer, grinder penghancur, timbangan digital, grow tent, alat ukur pH air, hingga botanical extractor. Alat-alat inilah yang menunjang kegiatan AW untuk bercocok tanam ganja di rumahnya.
AW mendapatkan bibit ganja dari hasil pembeliannya melalui internet. Setelah mendapatkannya, AW pun langsung mempraktikkan penanaman ganja dengan sistem semi-hidroponik sampai siap dipanen.
AW ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. AW ditangkap bersama istrinya. Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026.
Temuan Alat Terkait Narkoba
Saat penggeledahan, di lantai 1 rumah AW, polisi menemukan sejumlah alat terkait narkoba, seperti alat vakum dan dua bungkus plastik berisi ganja.
"Kemudian, kita beralih ke lantai 2, kemudian ditemukan satu buah kotak cooler box warna merah. Di dalamnya terdapat delapan buah plastik pres vakum, jadi sudah dalam plastik sudah dipres, divakum, yang berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," jelasnya.
"Kemudian sejumlah goody bag warna krem yang tersimpan di plastik pres berisi narkotika ganja yang disimpan di dalam kamar pribadi," lanjut dia.
Kemudian, di dalam sebuah wadah terdapat narkotika jenis ganja. Kemudian, terdapat alat vaporizer untuk mengisap ganja dan grinder penghancur. Terakhir, polisi menemukan satu timbangan.
"Kemudian yang bersangkutan juga menunjukkan, mengarahkan ke lantai 4. Nah, di lantai 4 ini Tersangka mengakui memproduksi narkotika ganja mulai pembibitan, penyemaian, pemisahan tunas menjadi beberapa pot tanaman dengan sistem semi-hidroponik sampai kemudian siap dipanen," ucapnya.
Di sana juga ditemukan perangkat untuk menanam ganja, seperti dua buah tenda dengan ukuran besar dan kecil. Kemudian, ada kipas dan blower hingga pot sebagai wadah serta ditemukan alat pengukur pH air dan sejumlah ganja.
"Ganja berat brutonya 541 gram. Kemudian, karung ungu merek Wolf berisi narkotika ganja berat bruto 3.123 gram. Menurut pengakuan, Tersangka AW sudah melakukan aktivitasnya untuk memproduksi ganja itu sudah dimulai mulai Januari 2023 sampai Januari 2024," sebutnya.
Produksi Ganja Siap Pakai
Tersangka memproduksi ganja siap pakai dan dipanen setiap 3 bulan sekali dengan hasil 1-1,5 kg. Dari hasil panennya, dikemas dengan plastik bening dan disimpan di rumahnya.
"Kemudian, selain itu, Tersangka menggunakan sebagian hasil panen dibuat atau diracik menjadi likuid. Nah, ini digunakan sebagai likuid, kemudian dikonsumsi sendiri. Kemudian untuk meracik likuid, ganja tersebut digiling melalui alat herbal infuser atau botanical extractor. Nah itu alatnya, kemudian dicampur dengan alkohol, kemudian ditunggu tiga hari sampai menyatu, kemudian siap diperas mengambil intisarinya," bebernya.
(rdp/rdp)

















































