KPK Temukan Dugaan Intervensi ke Keluarga Tersangka Kasus Pemerasan Sudewo

2 hours ago 1

Jakarta -

KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus pemerasan jabatan calon perangkat desa yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK mendalami adanya dugaan intervensi yang diterima keluarga tersangka dan saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (12/2). KPK memeriksa satu pihak swasta inisial Niko Prima Setiawan dan satu karyawan swasta inisial Indah Sari.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan juga kepada saksi didalami berkaitan dengan adanya dugaan intervensi kepada pihak-pihak tersangka ataupun keluarganya dan juga saksi-saksi lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih akan terus kita dalami terkait dengan motif-motif dugaan intervensi tersebut, kaitannya seperti apa," lanjutnya.

Budi mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya pihak yang terlibat dalam dugaan suap tersebut untuk melaporkan ke KPK. Dia menuturkan peran masyarakat penting untuk mengungkap siapa saja pihak terkait yang terlibat.

"Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, bisa melalui kontak center ya di 198 ataupun melalui pengaduan masyarakat di pengaduan @kpk.go. id. Karena informasi dari masyarakat sangat penting, sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap peran dari pihak-pihak lainnya dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Pati," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK telah mentapkan Sudewo sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Sudewo langsung ditahan bersama tersangka lain, yaitu:

- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa.

KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini. Pendalaman pun terus dilakukan oleh KPK dengan terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

(dek/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |