Data dan Angka di Kasus Sungai Cisadane Tercemar Pestisida

2 hours ago 2
Jakarta -

Kebakaran gedung milik PT Biotek Saranatama berbuntut Panjang usai cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Puluhan ton pestisida mencemari aliran sungai hingga membuat ikan mati.

Sejumlah imbauan telah dikeluarkan oleh pemerintah agar warga tidak memakan ikan dari Sungai Cisadane. Pemerintah juga telah melakukan sejumlah upaya pengurangan kandungan pestisida, salah satunya lewat penyebaran karbon aktif.

Dirangkum detikcom, Jumat (13/2/2026), berikut sejumlah data terbaru terkait kasus Sungai Cisadane tercemar pestisida:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

20 Ton Pestisida Cemari Sungai Cisadane

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan pemeriksaan atas insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama yang mengakibatkan cairan pestisida mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, di Tangerang Selatan. Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan ada sekitar 20 ton pestisida yang terbakar dalam kejadian itu hingga mencemari aliran sungai.

Adapun PT Biotek Saranatama berlokasi di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

"Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya," ujar Menteri Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Warga Dilarang Makan Ikan Terpapar Pestisida

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, meminta agar masyarakat di daerah itu tidak mengonsumsi ikan yang mati terpapar bahan kimia pestisida akibat cemaran lingkungan di aliran Sungai Cisadane. Bahan kimia yang mencemari itu berbahaya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan larangan ini disampaikan atas dasar bahaya yang akan ditimbulkan dari ikan yang mati mendadak. Kematian dari ikan-ikan itu diakibatkan oleh paparan bahan kimia dari gudang pestisida di Tangerang Selatan hingga mencemari aliran Sungai Cisadane tersebut.

"Kalau risiko jangka panjang zat kimia ini salah satunya menimbulkan kanker. Kalau masuk ke lambung, jadi kanker usus," ujar Hendra dilansir Antara, Rabu (11/2).

Dia pun menyarankan agar masyarakat sekitar bantaran Cisadane, yang melingkupi wilayah Cisauk, Teluknaga, Kosambi, Pakuhaji, dan Sepatan, untuk sementara tidak mengonsumsi ikan sungai. Larangan ini berlaku hingga ada pemeriksaan laboratorium lebih lanjut oleh pemerintah.

"Kita berharap agar masyarakat tidak konsumsi ikan yang terpapar di sungai terlebih dahulu, karena kita belum pasti benar-benar aman," katanya.

Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Meluas 22,5 Km

Menurut keterangan dari KLH, Kamis (12/2), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

KLH/BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

"Kami akan mendalami kasus ini melalui serangkaian pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara waktu, kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai agar tidak menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup," kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Pembersihan Pestisida Ditargetkan Rampung 2 Pekan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyampaikan berbagai pihak, mulai pemerintah pusat sampai daerah, turun menangani kasus pencemaran tersebut. Selain sampel air diduga tercemar telah diambil, pemerintah akan melakukan pembersihan.

"Nah, ini kan pabrik pestisida. Begitu kejadian kebakaran, akhirnya pestisida mengalir ke sungai. Dampak pestisida itu memang bahaya karena mengandung racun, jadi memang harus dibersihkan segera," kata Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2).

Ia mengatakan langkah teknis pembersihan akan dibahas dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun ia menyebutkan proses pembersihan memerlukan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

"Sementara ini kewenangan sungai ada di BBWSC (Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane). Mungkin ada pola-pola kalau memang ada sampah yang terindikasi pestisida, itu harus dibuang. Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga bisa membantu membawa arus. Targetnya mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu bisa selesai," kata Wawan.

Karbon Aktif Disebar ke Sungai

Sungai Jaletreng di Tangerang Selatan (Tangsel) tercemar pestisida setelah pabrik di kawasan Serpong terbakar. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi pencemaran sungai, salah satunya dengan menyebar karbon aktif.

"Tadi kami bersama-sama di Jaletreng ini karena posisi outlet-nya itu pembuangan airnya ada di Jaletreng ya. Kita langsung turun bersama BPBD dan dinas-dinas terkait untuk melakukan langkah cepat yaitu dengan karbon aktif untuk bagaimana mudah-mudahan karbon aktif ini bisa mengikat senyawa kimia ya untuk langkah awal," kata Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga kepada wartawan di Sungai Jaletreng, Tangsel, Kamis (12/2).

Pemkot Tangsel juga menyebarkan N Level 1. N Level 1 adalah teknologi untuk membuat pupuk organik dalam waktu 5 menit tanpa mikroba atau fermentasi. Pilar menyebut N Level 1 digunakan untuk menahan bau yang diakibatkan dari tercemarnya sungai.

"N Level 1 ini yang disarankan juga untuk menahan baunya ya, bau kimia tersebut. Ya mudah-mudahan ini efektif tapi sekali lagi ini bukan langkah terakhir," katanya.

Selain itu, Pilar Saga menyebut pihaknya akan mengecek perusahaan yang izinnya bermasalah. Langkah penutupan akan dilakukan Pemkot Tangsel kepada perusahaan yang melanggar administrasi.

"Ya kalau bagi siapapun yang tidak melaporkan dan PBG-nya tidak sesuai, layak fungsinya tidak sesuai dengan penggunaannya, nah ini makanya kita cek nih. Kalau tidak sesuai ya itu bisa di penutupan gedung. Walaupun izinnya OSS itu di pusat, tapi untuk bangunan gedungnya ya kita bisa lakukan penutupan kalau tidak mau mengikuti aturan pemerintah daerah," ujarnya.

Pilar Saga menyoroti tidak adanya proteksi kebakaran dari pabrik pestisida yang terbakar. Hal tersebut membuatnya tidak akan memberikan izin penggunaan bangunan bagi perusahaan yang izinnya bermasalah.

"Nah ini kejadian pada saat kemarin kebakaran, proteksi kebakaran pasif dan aktifnya tidak ada ya kan. Terus di situ ternyata itu adalah digunakan untuk limbah berbahaya. Kita nanti sekali lagi akan lihat dia kalau tidak memenuhi itu ya kita berikan konsekuensi tidak bisa menggunakan bangunan," katanya.

(ygs/ygs)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |