Trenggalek -
Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus pengajuan kredit perbankan di Trenggalek, Jawa Timur. Barang bukti tiga koper berisi uang palsu senilai Rp 5 miliar disita.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto, mengatakan kasus penipuan ini dialami oleh WA warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Trenggalek. Polisi kemudian berhasil menangkap dua orang pelaku, yaitu AK alias Gus Alfi (51), warga Perumahan Durensewu Village, Pasuruan dan MR alias Weldan (43), warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
"Kasus ini bermula pada 14 Januari, korban dikenalkan oleh saksi Eyang, warga Gador, Kecamatan Durenan dengan kedua tersangka. Saat itu tersangka mengaku bisa memfasilitasi pengajuan pencarian modal dari salah satu bank," kata Herli dilansir detikJatim, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban lalu tertarik untuk mengajukan modal usaha senilai Rp 1 miliar. Namun, pelaku menyaratkan korban untuk membayar administrasi sebesar Rp 100 juta. Usai korban tertarik, pelaku kemudian merayu korban dengan tawaran Rp 5 miliar.
Herli mengatakan untuk mendapatkan modal Rp 5 miliar, korban diminta membayar adminstrasi tambahan sebesar Rp 60 juta. Tipu daya pelaku tersebut kembali berhasil, sehingga korban menyetorkan uang tambahan kepada tersangka senilai Rp 60 juta.
Tersangka MR kemudian datang ke rumah korban WA dengan menunjukkan tiga koper yang diklaim berisi Rp 5 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar. Pelaku lalu menunjukkan satu lembar untuk dilakukan penyinaran ultra violet. Hasilnya ditemukan tanda ASET 1.0.1. Pelaku MR mengaku tanda tersebut dapat hilang, namun membutuhkan biaya Rp 50 juta.
Korban yang curiga dengan pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Dari proses penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti tiga koper berisi tumpukan kertas mirip uang senilai Rp 5 miliar, rekening koran, kartu ATM dan telepon genggam.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)

















































