Kejagung Sita 72 Mobil Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard-Mercy

5 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebanyak 72 mobil dari gedung milik PTSriRejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Penyitaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PTSritexTbk.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (7/7) lalu, tepatnya di Gedung Sritex 2.

"Adapun penyitaan dilakukan terhadap 72 kendaraan roda empat berdasarkan surat perintah," kata Harli kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang disita terdiri dari banyak jenis, termasuk beberapa mobil mewah di dalamnya. Harli mengatakan terhadap 10 mobil mewah seperti Alphard, Lexus hingga Mercedes-Benz atau mercy dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat.

Sedangkan terhadap 62 mobil sitaan lainnya sementara masih dititipkan di Gedung Sritex 2. Penjagaannya dilakukan dengan prosedur yang ada.

"Dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo selagi proses pencarian tempat yang aman dan memadai," jelasnya.

Harli kemudian menjelaskan terkait alasan penyitaan puluhan mobil itu. Dia menerangkan bahwa benda atau suratnya digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau hasil tindak pidana.

"Benda atau surat yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana. Benda atau surat yang berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara," terang Harli.

Dalam kasus ini, Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan juga Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. Namun, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Kedua bank diduga tidak mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

Ditambah lagi, kredit yang diberikan Bank DKI dan BJB diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah:

1. Mantan DirutSritex, Iwan Setiawan Lukminto;
2. Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata;
3.Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.

Saksikan Live DetikPagi:

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |