Kejagung Sebut Penyidikan TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Korupsi Dibuktikan

3 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal. Kejagung mengatakan penyidikan dugaan TPPU terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah adalah dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi.

"Bahwa dalil tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan isi surat penetapan tersangka a quo karena dalam diktum menimbang huruf b telah secara tegas dinyatakan bahwa perkara yang disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan atau dalam proses penanganan hukum lainnya," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat menanggapi praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

"Bahwa dengan demikian menjadi tidak berdasar apabila Pemohon menyatakan bahwa Termohon sama sekali tidak menyebutkan predicate crime. Sebaliknya, tindak pidana asal telah dinyatakan secara eksplisit yaitu tindak pidana korupsi," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung mengatakan Febrie dalam permohonannya mengakui bahwa surat penetapan tersangka Kejagung secara jelas memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi. Kejagung menilai dalil Febrie yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh Febrie.

Kejagung mengatakan berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang, tidak wajib menunggu terlebih dahulu tindak pidana asalnya dibuktikan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejagung mengatakan ketentuan tersebut telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77 Tahun 2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2015.

"Yang pada pokoknya menegaskan bahwa frasa 'tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu' tidak berarti tindak pidana asal sama sekali tidak perlu dibuktikan melainkan tidak harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap mengenai tindak pidana asal tersebut," ujarnya.

Kejagung menegaskan penetapan tersangka Febrie telah memenuhi aspek kejelasan mengenai tindak pidana asal karena secara eksplisit menyebut tindak pidana korupsi sebagai predicate crime. Kejagung mengatakan pembuktian tindak pidana tersebut merupakan materi pembuktian perkara pokok yang tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka dalam forum praperadilan.

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai penetapan tersangka TPPU tidak sah karena predicate crime tidak jelas dan atau belum dibuktikan terlebih dahulu adalah tidak berdasar menurut hukum, salah memahami ketentuan Pasal 69 Undang-Undang TPPU serta telah mencampuradukkan antara syarat proses penyidikan dengan pembuktian perkara pokok," ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon ialah Jaksa Agung cs Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

(mib/dek)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |