Jakarta -
Penerima Koperasi Awards 2026 kategori Bakti Koperasi Pradana Nayaka diumumkan. Ada 14 tokoh dalam negeri yang menerima penghargaan tersebut.
Acara puncak Koperasi Awards 2026 digelar detikcom bersama Kementerian Koperasi RI (Kemenkop). Malam puncak penganugerahan ini dimulai pukul 19.00 WIB, Kamis (20/8/2026), dan siarkan melalui live streaming di detikcom.
Untuk penghargaan Bakti Koperasi Pradana Nayaka ini diberikan kepada sejumlah pimpinan kementerian-lembaga. Menteri, wakil menteri hingga kepala badan yang menerima anugerah ini dinilai berperan dalam mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghargaan ini diberikan kepada tokoh yang memiliki kontribusi jasa serta komitmen luar biasa dalam membina, memajukan, dan mengembangkan koperasi. Melalui dedikasi dan gagasan yang telah diberikan, para tokoh ini telah turut memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan serta mendorong koperasi agar semakin mandiri, inovatif, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Berikut ini daftar penerima Koperasi Awards 2026 kategori Bakti Koperasi Pradana Nayaka:
1. H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
2. Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Menteri Agama Republik Indonesia
3. Dr. (H.C.) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M., Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia
4. Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., Menteri Hukum Republik Indonesia
5. Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A. Ph.D, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
6. Rosan Perkasa Roeslani, B.A., M.B.A., Menteri Investasi dan Hilirisasi & CEO Danantara
7. Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A., C.A., CFrA., Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
8. Laksamana TNI (Purn.) Dr. Didit Herdiawan Ashaf, M.P.A., M.B.A., Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
9. Jenderal TNI Tandyo Budi Revita R., S.Sos., Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia
10. H. Bursah Zarnubi, S.E., Ketua Umum APKASI
11. Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Tentang Koperasi Awards 2026
Pada penyelenggaraan Koperasi Awards 2026, terdapat lima kategori penghargaan yang diberikan kepada sosok-sosok dengan kontribusi berbeda terhadap gerakan koperasi, di antaranya:
1. Bakti Koperasi Makarti Guna Swasembada
2. Bakti Koperasi Satya Bhakti Pamong Artha
3. Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
4. Bakti Koperasi Pradana Nayaka
5. Anugerah Amerta Bakti
Ajang ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada berbagai sosok yang selama ini mengambil peran aktif dalam pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan.
Berbicara tentang koperasi di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari sosok Mohammad Hatta (Bung Hatta). Wakil Presiden pertama RI tersebut dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia berkat gagasannya dalam menempatkan koperasi sebagai salah satu fondasi ekonomi kerakyatan.
Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi juga menjadi wadah untuk membangun perekonomian berdasarkan semangat kebersamaan dan gotong royong.
Pemikiran tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan gerakan koperasi di Indonesia hingga saat ini. Salah satunya melalui program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Selain KDKMP, Koperasi Awards 2026 juga memberikan spirit koperasi. Ajang ini memberikan panggung bagi mereka yang ikut berkontribusi dalam mengembangkan koperasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Koperasi Awards 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama Detikcom yang didukung oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, LPDB Koperasi, PT Pertamina Parta Niaga, ID FOOD, PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero), PT Pegadaian (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.
(fas/imk)


















































