Kejagung: 411 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

2 hours ago 1

Jakarta -

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, mengatakan pihaknya telah menuntut mati 411 orang terdakwa kasus narkoba sepanjang 2025. Nana mengatakan hal itu sebagai bentuk komitmen Kejagung dalam memberantas narkoba di Indonesia.

"Kami dari Kejaksaan RI tentu sangat mendukung dan bersinergi dengan teman-teman BNN dan teman-teman di Bareskrim, Mabes Polri. Kaitan dengan upaya kita bersama untuk terus memberantas sekaligus juga menghukum secara maksimal, praktik kejahatan yang terlibat di dalamnya," kata Asep mengawali pemaparannya di acara Konferensi Pers Akhir Tahun BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Asep mengatakan, selama periode 2025, Kejagung telah menuntut mati 411 orang. Jumlah tuntutan mati terbanyak pada November 2025, berjumlah 52 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pelengkap dari apa yang disampaikan oleh Kepala BNN tadi, kami di tahun 2025 ini, izin Pak Kepala (BNN), telah menuntut mati 411 orang. Itu tuntutan mati, Pak, yang berjenjang dari mulai Januari, kemudian yang terbanyak itu di bulan November, di bulan November 52 orang kami tuntut mati," ujar Asep.

Ia mengatakan, pada Juni 2025, ada 46 orang yang dituntut mati dan Desember 24 orang. Asep menyebut pihaknya juga memberikan tuntutan seumur hidup kepada 220 orang lainnya.

"Kemudian yang seumur hidup, Pak Kepala, kami melaporkan juga, sebanyak 220 orang. Jadi perkara-perkara dari teman-teman BNN maupun Bareskrim Mabes Polri, kami tidak main-main," ujar Asep.

"Ketika jaringannya internasional, kemudian barang bukti cukup banyak, dan juga dampaknya cukup signifikan, maka kami melaksanakan tuntutan yang maksimal," sambungnya.

Kejagung berkomitmen tak hanya menuntut dengan UU Narkotika. Pihaknya juga menyertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara tertentu.

"Dalam tuntutan kaitan dengan TPPU sudah berhasil atau menuntut terkait dengan barang bukti, yang cukup signifikan, baik itu dalam bentuk bangunan, rumah apartemen, kemudian tanah juga," kata Asep.

"Jumlahnya sampai saat ini sekitar 294.426,25 meter persegi. Ada juga mobil, ada 46 unit, ada motor, truk, dan sebagainya, dan juga ada perhiasan emas serta ada speed boat," imbuhnya.

Simak Video 'Peran 4 Tersangka Kasus Pertanian Ganja di Jombang':

(dwr/ygs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |