Kapolda Janji Tindak Tegas Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru di Banten

2 hours ago 4
Jakarta -

Polda Banten menyampaikan imbauan agar panitia penyelenggara perayaan malam Tahun Baru tidak menggelar pesta kembang api. Ia mengatakan pihaknya sudah membangun komunikasi dengan panitia perayaan malam Tahun Baru.

"Harapan kita, semua panitia mengerti, dan sudah kita sampaikan melalui intelijen, Kapolres, Kapolsek, serta melalui pemerintah daerah. Kita sudah mengimbau supaya mereka tertib," kata Kapolda Irjen Hengki, Jumat (26/12/2025).

Menurut Hengki, pihaknya akan menindak pihak yang menggelar pesta kembang api atau petasan. Ia berharap seluruh panitia patuh dan tidak menyelenggarakan pesta kembang api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan kita peringatkan jika mereka tidak tertib. Jika ada yang melanggar, kita akan tindak tegas. Ini kan suratnya berupa imbauan untuk tidak menggelar pesta kembang api. Mudah-mudahan tergerak hati para panitia," katanya.

Hengki berharap masyarakat menggelar acara yang menumbuhkan keprihatinan dan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera. Acara malam Tahun Baru bisa diisi dengan doa bersama dan kegiatan serupa lainnya.

"Imbauan melalui petunjuk Mabes Polri kita sampaikan kepada panitia yang menyelenggarakan pesta akhir tahun, termasuk hotel-hotel maupun masyarakat di alun-alun. Kita mengajak untuk tidak merayakan dengan kembang api, sebaiknya dengan doa bersama di masjid, musala, maupun tempat lain," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan kembang api selama perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan itu dilakukan untuk menjaga ketertiban serta menumbuhkan kepedulian kepada korban bencana di Sumatera.

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026 di wilayah Banten. Surat itu ditandatangani oleh Andra Soni pada 24 Desember 2025.

"Dalam rangka menjaga ketertiban umum, keamanan, dan keselamatan masyarakat, serta sebagai wujud empati dan solidaritas atas musibah yang menimpa saudara-saudara kita di wilayah Sumatera, Pemerintah Provinsi Banten memandang perlu mengambil langkah-langkah preventif dan persuasif," tulis Andra, seperti dilihat detikcom, Jumat (26/12/2025).

Andra melarang masyarakat di Banten menggunakan petasan atau kembang api selama perayaan Tahun Baru.

"Melarang seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Banten untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun pada saat perayaan Tahun Baru 2026," ujarnya.

(aik/isa)


Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |