Kapan Pendaftaran Magang Nasional Tahap II Dibuka? Cek Jadwalnya

5 hours ago 1

Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menutup pendaftaran Magang Nasional tahap I. Bagi yang ketinggalan mendaftar, masih ada kesempatan mengikuti seleksi di Magang Nasional tahap II. Kapan pembukaannya?

Mengutip dari situs resmi Kemnaker, Magang Nasional 2025 tahap II atau batch II akan dimulai pada 17 November 2025. Bagi peserta yang belum lolos seleksi pada tahap pertama, masih terbuka kesempatan pada batch berikutnya dengan rencana tambahan 80.000 lowongan magang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Daftar Magang

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, peserta magang harus memenuhi persyaratan berupa:

  • Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Lulus program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 (satu) tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
  • Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

Tahapan Pendaftaran Magang

Berikut tahapan pendaftaran Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Magang Nasional).

  • Calon peserta magang harus mendaftar magang melalui SIAPkerja pada link https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
  • Calon peserta magang yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh tim pelaksana.
  • Validasi menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait.
  • Calon peserta magang yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh penyelenggara magang.

Peserta Magang Nasional Dapat Apa Saja?

Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:

  • Uang Saku
    Besarannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan.
  • Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
    Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK) selama pemagangan.
  • Bimbingan Mentor
    Ada pembimbing/mentor profesional yang akan membimbing dan mendampingi saat magang.
  • Sertifikasi Magang
    Jika menyelesaikan pemagangan, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang.

(kny/zap)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |