Kabur Sejak April 2024, Napi Narkoba Bayu Wicaksono Ditangkap di Myanmar

4 hours ago 2

Jakarta -

Pelarian panjang narapidana kelas kakap kasus narkoba, Bayu Wicaksono alias Ncek, akhirnya berakhir. Buronan yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, ini berhasil ditangkap di Tachileik, Myanmar.

Bayu Wicaksono yang juga diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan narkotika di Malaysia ini ditangkap oleh otoritas Myanmar pada Jumat, 17 Juli 2026. Usai ditangkap, ia langsung diserahkan kepada Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"DPO atas nama Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Klas IIB Sukadana, Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tanggal 17 Juli 2026," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menyebut tim gabungan telah melakukan penjemputan langsung ke Myanmar untuk membawa Bayu kembali ke tanah air. Proses pemulangan Bayu dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim dari Divhubinter Polri.

"Tim penjemput ke Myanmar tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB. Direncanakan tiba di lobby Bareskrim Polri pukul 19.00 WIB," jelas Eko.

Sebagai informasi, Bayu Wicaksono sebelumnya merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur. Dia dilaporkan melarikan diri pada 21 April 2024 lalu.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, saat itu membenarkan kabar kaburnya Bayu. "Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada tanggal 21 April," ujar Kusnali kala itu.

Selama masa pelariannya, Bayu Wicaksono diduga tidak berhenti beraktivitas dari praktik gelap narkotika. Dia diduga menjadi pengendali jaringan narkoba yang beroperasi lintas negara, khususnya jaringan Malaysia.

(ond/maa)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |