Jakarta -
Tersangka pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, S (40), ditangkap polisi. Pria yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) ini diciduk polisi di tempat persembunyiannya setelah menggasak puluhan gram emas milik warga.
Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di kawasan Perumahan Villa Regency 1, Kota Tangerang. S merupakan buron kasus pencurian di Kampung Sarakan yang terjadi pada 18 Juli 2026.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, S bertugas sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah, sementara rekannya, ST, bertugas memantau situasi di luar. Keduanya membobol rumah korban bernama Sri Tanti saat ditinggal dalam keadaan kosong.
Korban yang baru pulang mendapati pintu belakang sudah terbuka dan kamar dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, satu unit HP Vivo Y03T dan emas seberat 30 gram telah raib.
"Emas hasil pencurian sebanyak 30 gram telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Fahyani.
Meski emas telah ludes, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa beserta kardusnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Terpisah, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengimbau warga agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Eko menyarankan masyarakat untuk berkoordinasi dengan tetangga atau lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke polsek terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri," imbau Eko.
Eko juga menekankan pentingnya menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling). "Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," pungkasnya.
Lihat juga Video: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polda Jatim, Beraksi di 16 TKP
(ond/maa)


















































