Tangsel -
Polsek Ciputat Timur menangkap dua pria berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Keduanya ditangkap setelah menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq.
Bambang menyebutkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Agit Novan Pajri yang kehilangan motornya saat sedang makan di Cafe Rancak Eatery, Cireundeu, pada Jumat (3/7/2026). Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun dia kaget saat melihat ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.
"Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil," ucap Eko.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Ciputat Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan.
Sepuluh hari berselang, tepatnya Senin, 13 Juli 2026, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
"Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban," ungkap Bambang.
Bersama para pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, di antaranya 1 unit motor Honda Scoopy putih, 1 buah kunci leter T, 3 buah anak kunci leter T, 1 buah anak kunci baut, 1 buah kunci palsu, dan 1 buah kunci sok Y.
Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku disebut menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T," jelas Bambang.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Lihat juga Video: Udin Penakluk 3 Janda Gasak Motor Korban Usai Ngamar di Mojokerto
(ond/dwr)


















































