Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas terdakwa kasus tambang ilegal, Ryan Susanto alias Afung. MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Afung.
"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 8 tahun," demikian putusan kasasi nomor 5214 K/PID.SUS/2025 seperti dilihat pada Jumat (25/7/2025).
Putusan itu diketok oleh Hakim Agung Surya Jaya sebagai ketua, dengan Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Sutarjo sebagai anggota pada 22 Juli 2025. Hakim juga membebankan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hakim membebani Afung membayar uang pengganti (UP) Rp 61,4 miliar. Jika tak dibayar, akan diganti hukuman 7 tahun kurungan.
"Denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. UP Rp 59.279.236.866,19 (Rp 59,2 miliar) ditambah Rp 2.128.250.700 (Rp 2,1 miliar) sehingga total UP Rp 61.407.487.566,19 (Rp 61,4 miliar) dikurangi dengan uang titipan Rp 24.400.000 dan Rp 300.000.000 sehingga sisa UP Rp 61.083.087.566,19 subsider 7 tahun," ujar hakim.
Sebelumnya, majelis hakim PN Pangkalpinang membebaskan Ryan Susanto alias Afung dari tuntutan 16,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung (Babel). Hakim mengatakan Afung terbukti bersalah melakukan penambangan ilegal yang merupakan kasus pidana lingkungan, bukan korupsi sebagaimana didakwakan jaksa.
Putusan itu dibacakan majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai Dewi Sulistiarini dengan anggota Takdir dan Warsono pada Senin (2/12/2024). Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan dan martabatnya dipulihkan.
"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan primer-subsider. Membebaskan terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw oleh karena itu dari dakwaan primer-subsider tersebut," ujar hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Pangkalpinang, Selasa (10/12).
Hakim mengatakan Afung terbukti melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung sebagaimana yang diuraikan jaksa dalam dakwaannya. Namun hakim mengatakan jaksa tidak memasukkan pasal pidana lingkungan hidup yang seharusnya didakwakan ke Afung.
"Menyatakan Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sung Jauw tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, yang seharusnya didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya," ujar hakim.
Tonton juga video "MA Usul Tambahan Anggaran Rp 7,6 T Buat Gaji-Tunjangan Hakim" di sini:
(haf/fas)