Pemerintah memberikan diskon iuran 50% untuk dua jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Diskon ini akan diberikan kepada 731.361 orang pekerja bukan penerima upah (BPU).
Diskon iuran JKK dan JKM bagi pekerja BPU ini termasuk dalam 8+4+5 insentif stimulus ekonomi 2025. Adapun pekerja yang termasuk kategori BPU antara lain pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang, diberikan diskon 50% untuk JKK dan JKM," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah mengalokasikan Rp 36 miliar untuk diskon tersebut. Program ini berlangsung selama 6 bulan.
"Jadi, JKK dan JKM itu tentunya kita berharap bahwa ini bisa diterima oleh ojol dan dana yang diperlukan adalah Rp 36 miliar dan disiapkan oleh BPJS. Nah, ini JKK itu santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa Rp 174 juta untuk 2 orang anak, dan jaminan kematian itu totalnya bisa menerima Rp 42 juta," ujar Airlangga.
Airlangga juga menyebutkan diskon iuran ini bakal berlanjut pada 2026. Tahun depan, pemerintah akan memperluas jumlah penerimanya, termasuk untuk petani hingga pedagang. Target penerima mencapai 9,9 juta dengan perkiraan anggaran Rp 753 miliar.
"Ini bukan hanya untuk ojol dan juga pangkalan dan yang lain, tetapi juga pekerja bukan menerima upah lainnya seperti segmen petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, pekerja rumah tangga," ujarnya.
Berikut daftar lengkap 8+4+5 program stimulus Ekonomi 2025 yang resmi dirilis pemerintah:
8 Program Akselerasi Program 2025
1. Program magang lulusan perguruan tinggi (maksimal fresh graduated 1 tahun).
2. Perluasan PPh pasal 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata
3. Bantuan pangan periode Oktober-November 2025.
4. Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi BPU transportasi online/ojol (termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik) selama 6 tahun.
5. Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan
6. Program Padat Karya Tunai (cash for work) Kemenhub dan KemenPU
7. Program Deregulasi Implementasi PP28/2025
8. Program Perkotaan (Pilot Project DKI Jakarta) perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran dan Gigs UMKM.
4 Program Dilanjutkan di Program 2026
1. Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UMKM Tahun 2026 serta Penyesuaian Penerima PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak UM KM
2. Perpanjangan PPh 21 DTP untuk Pekerja di Sektor terkait Pariwisata (APBN 2026)
3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Industri Padat Karya
(APBN 2026)
4. Program Diskon luran JKK dan JKM untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).
5 Program Penyerapan Tenaga Kerja
1. Operasional KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih)
2. Replanting di Perkebunan Rakyat
3. Kampung Nelayan Merah Putih
4. Revitalisasi Tambak Pantura
5. Modernisasi Kapal Nelayan.
(eva/haf)