Eks Ketua Koperasi Pandeglang Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Korupsi Kredit Fiktif

2 hours ago 2

Pandeglang -

Eks Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Pedoman Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, Endang Suhendar, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang. JPU menyebut Endang bersalah di kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1,6 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endang Suhendar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU Kejari Pandeglang, Rista, saat membacakan tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (15/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan penjara 3 bulan. Jaksa meminta agar Terdakwa tetap ditahan.

"Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta," imbuhnya.

Terdakwa juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 1,6 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan dinyatakan inkrah. Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Membebankan pidana tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar," kata jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatannya menyebabkan Bank BUMD di Pandeglang mengalami kerugian.

"Keadaan memberatkan tindakan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi," katanya.

Diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa menjadi ketua koperasi melakukan peminjaman fasilitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada 2016-2020 dengan total pinjaman Rp 9,6 miliar.

Namun terdakwa Endang mengalami kesulitan pembayaran karena kurangnya penerimaan yang diterima koperasi. Endang kemudian meminta dilakukan restrukturisasi penambahan jangka panjang pembayaran utang, dan pihak bank menyetujui. Namun sampai masa restrukturisasi habis, utang belum juga terbayar.

Kegagalan pembayaran tersebut juga karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam, dan me-mark up jumlah uang pinjaman. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar.

(idn/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |