Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kondisi terkini terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, pasca-operasi. Kejagung menyebut Nadiem kini sudah sehat dan bisa beraktivitas kembali.
"Kalau menurut informasi dari penuntut umum, bahwa berdasarkan keterangan dokter yang bersangkutan sudah sehat, dan bisa melakukan aktivitas kembali," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Anang belum memastikan hadir atau tidaknya Nadiem dalam pembacaan dakwaan kasus korupsi laptop Chromebook yang digelar besok di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
"Namun demikian nanti kita lihat perkembangan besok," tutur Anang.
Diketahui, sidang pembacaan dakwaan Nadiem sejatinya digelar pada Senin (16/12) lalu. Namun, sidang akhirnya ditunda karena Nadiem masih dibantarkan setelah menjalani operasi di rumah sakit.
"Sejatinya, berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12).
Nadiem akan dihadirkan dalam sidang besok. Jaksa menargetkan sidang pembuktian untuk Nadiem dan tiga terdakwa lain dapat digelar bersamaan.
"Kami berdasarkan dari surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum, dan juga kami berharap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim ini bisa dihadirkan di minggu depan, Yang Mulia, karena kami berharap persidangan untuk empat terdakwa ini pembuktiannya sekaligus, untuk diperiksa sekaligus," ujar jaksa.
Majelis hakim lalu memeriksa legal standing tim penasihat hukum Nadiem dan meminta tanggapan tim penasihat hukum atas kondisi Nadiem. Pihak Nadiem meminta pembantaran dilakukan mengikuti surat rekomendasi dokter.
Pihak Nadiem juga meminta kelengkapan berkas berupa alat bukti di surat dakwaan Nadiem, serta laporan audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam perkara ini. Majelis hakim menyatakan digabung atau tidaknya persidangan Nadiem dkk akan menunggu selesainya pembacaan surat dakwaan.
"Jadi untuk selanjutnya kita tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
(ond/whn)


















































