Jaksa: Duplik Nadiem Akui yang Kami Dakwakan soal Chromebook

3 hours ago 1
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengakui dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa mengatakan Nadiem mengakui keputusan pemilihan Chromebook dalam rapat 6 Mei 2020.

"Cukup menarik apa yang disampaikan oleh terdakwa tadi dalam nota duplik yang baru saja kita dengar. Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Apa yang diakui? Keputusan tanggal 6 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook," kata jaksa Corneles Geeb Paulus H usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Jaksa mengatakan keputusan itu bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Jaksa membantah dalil Nadiem yang mengaku memilih Chromebook atas dasar penghematan dan kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait penghematan, apakah benar dia melakukan penghematan? Pengadaan Chromebook saat itu jumlahnya 15 unit. Dia membandingkan pengadaan 15 unit Chromebook seharga Rp 100 juta per sekolah dengan pengadaan PC atau lab komputer seharga Rp 140 juta dengan jumlah 22 unit. Ingat ya, ada perbedaan: Chromebook 15 unit, di lab di PC 22 unit," kata jaksa.

"Dari harga Rp 6 juta kita kalikan 15, dapat mencapai hampir Rp 100 juta. Kemudian dari harga lab PC sebanyak 22 unit dikalikan Rp 6 juta, itu hampir Rp 140 juta," imbuhnya.

Jaksa mengatakan terjadi kemahalan harga dalam pengadaan ini. Jaksa menuturkan pengadaan Chromebook justru merupakan sebuah pemborosan.

"Selain 22 unit lap itu komputer, ada server. Harganya cuma Rp 140 juta. Sedangkan Chromebook harganya itu adalah Rp 100 juta cuma 15 unit. Kemudian pemborosan yang lebih parah lagi, Chromebook ini ternyata membutuhkan apa yang namanya Google Cloud. Dari tahun ke tahun, setiap tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud masih ditangani KPK hingga saat ini. Jaksa mengatakan tak ada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang pernah menyampaikan klaim penghematan tersebut.

"Boleh kita hitung, kita dapat buktikan ada SPK tentang pengadaan alat lab komputer. Sudah kita buktikan pengadaan Chromebook itu yang cuma 15 itu ada SPK-nya. Kita bisa bandingkan harganya kalau disamakan Rp 6 juta, mana yang mahal? Dengan spesifikasi yang tinggi Rp 6 juta dan dengan spesifikasi yang rendah Rp 6 juta, mana yang lebih mahal? Bisa teman-teman analisa," kata jaksa.

Jaksa mengatakan pendampingan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan ini juga tidak pernah dihadirkan di persidangan. Jaksa mengatakan tak ada kekosongan hukum saat pengambilan keputusan tersebut dan penyebutan merek tak diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita analisis satu-satu. Apakah ada kekosongan hukum dalam pengadaan Chromebook? Apakah ada kekosongan hukum pada saat dia memaksakan menyebutkan merek? Ternyata, setelah kita kaji, setelah kita bawa di fakta persidangan, ada kok hukum yang mengatur tentang merek. Merek itu, penyebutan merek dalam pengadaan pemerintahan jasa itu tidak diperbolehkan," kata jaksa.

"LKPP adalah lembaga yang paling prudent mengeluarkan peraturan-peraturan agar pengadaan pemerintahan jasa ini untuk lebih fair. Ternyata normanya ada, tidak ada kekosongan hukum. Tapi kemudian dia bilang ada kekosongan hukum. Padahal tidak ada, dia kemudian bilang itu kebijakan. Ini bukan kebijakan," imbuhnya.

Jaksa mengatakan ada niat jahat dan kesengajaan dalam pengadaan ini. Jaksa menyoroti tidak dilibatkannya KPA dan BPK dalam pertemuan 6 Mei 2020.

"Kami meyakini bahwa di persidangan, fakta-fakta yang kami bawa di persidangan telah ada terjadi kerugian keuangan negara. Fakta kami, kami membawa persidangan bahwa adanya mens rea, ada niat jahat, ada kesengajaan, ada actus reus. Sehingga kami meyakini bahwa ini bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan, namun sebaliknya," ujarnya.

Jaksa juga menyoroti narasi yang disampaikan Nadiem. Ia mengatakan penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini juga masih memburu buron Jurist Tan yang merupakan eks staf khusus Nadiem.

"Tapi sekali lagi jangan terjebak narasi-narasi dia yang cukup mempengaruhi sedangkan hakim pun dipengaruhi. Itu pengadaan lab komputer bukan Windows. Jadi PC, PC itu bukan Windows. Masalah mereka memilih operating system apa itu kewenangan dari PPK. Jadi yang diadakan itu adalah PC atau nama nomenklaturnya adalah pengadaan laboratorium komputer atau TIK," ucapnya.

Jaksa juga menanggapi pernyataan Nadiem yang menyebut Jurist Tan sebagai putri terbaik bangsa. Jaksa menyinggung sikap dominan Jurist Tan di setiap rapat.

"Dalam narasi dia tadi, dia menyampaikan bahwa ternyata Jurist Tan adalah salah satu putra terbaik bangsa. Teman-teman sendiri kan sudah lihat video-videonya kan. Betapa Jurist Tan mengendalikan setiap rapat, betapa dia sering mengatakan bahwa untuk pengadaan ini akan saya koordinasikan dengan orang Google," kata jaksa.

"Akan saya koordinasikan dengan pihak Google. Akan kita terima semacam CSR 30% dari Google. Semua itu sudah kita dapat buktikan berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan," imbuhnya.

Jaksa mengatakan Nadiem juga menyampaikan kebohongan terkait pendampingan khusus dari Jamdatun. Jaksa mengatakan saat itu Jamdatun menyampaikan 8 temuan permasalahan yang harus diperbaiki tapi tidak dilakukan.

"Tentang pendampingan Kejaksaan. Datun, kita sudah periksa, kita sudah uji apakah keterangan dia yang dia narasikan di luar sebagai cara dia membentuk opini agar supaya masyarakat terkooptasi otaknya dengan apa yang disampaikan ternyata tidak betul. Kita uji. Kita berhasil menguji dia. Ada 8 permasalahan temuan pendampingan Datun dan direkomendasikan harus diperbaiki," tutur jaksa.

"Tapi ternyata tidak diperbaiki oleh dia. Sekali lagi, itu tidak diperbaiki oleh dia. Masalah utama adalah apa? Masalah analisa kebutuhan yang tidak dilakukan. Kemudian, masalah pemilihan Chromebook yang bermasalah. Harusnya, kalau dia menjalankan rekomendasi Datun, tidak akan terjadi masalah ini," imbuhnya.

Jaksa juga menanggapi klaim Nadiem hanya menjalankan mandat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan digitalisasi pendidikan. Jaksa mengatakan sebuah mandat tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mau amanah apapun itu harus sesuai dengan norma dan koridor yang berlaku. Apa itu? Perpres 16/2018, Perpres 12 tahun 2021. Mau amanah-amanah seperti apa? Tapi pengadaannya, menjalankan amanah itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," ujarnya.

Tuntutan Nadiem

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Jaksa menyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/rfs)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |