Jaksa Agung Ungkap Temuan 27 Entitas Diduga Penyebab Banjir Sumatra

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil penanganan bencana banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menurutnya dari hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan klasifikasi terhadap 27 perusahaan dan perorangan yang terbesar di tiga provinsi tersebut.

Hal ini dilaporkan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung di Kantor Pusat Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

"Satgas PKH telah melakukan identifikasi dengan temuan yakni sejumlah besar entitas korporasi dan perorangan terindikasi berkontribusi terhadap bencana bandang, dan Satgas PKH telah melakukan klasifikasi terhadap 27 perusahaan yang tersebar di 3 provinsi tersebut," tambahnya.

Menurut Burhanuddin, berdasarkan hasil dari klasifikasi Satgas PKH dan analisa Pusat Riset Interdisipliner ITB, diperoleh temuan korelasi kuat bahwa bencana banjir besar di Sumatra bukan hanya fenomena alam biasa. Melainkan terarah pada alih fungsi lahan yang masif di hulu sungai dan daerah aliran sungai.

Dengan adanya curah hujan dan hilangnya vegetasi di hulu dan daerah aliran sungai menghasilkan bencana banjir bandang.

"Hilangnya tutupan vegetasi di hulu daerah aliran sungai yang menyebabkan daya serap tanah berkurang, aliran air permukaan meningkat tajam, hujan ekstrem dan banjir badang akibat volume air meluber ke permukaan," kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, Satgas PKH juga memberikan rekomendasi untuk menyikapi hal tersebut. Yaitu melanjutkan proses investigasi terhadap semua subjek hukum yang dicurigai di semua wilayah.

Kemudian mengimbau stakeholder terkait Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kepolisian untuk menyelamatkan langkah-langkah yang tumpang tumpang tindih pemeriksanaan, dan percepatan penyelesaian kasus sesuai hukum yang berlaku.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sanksi terhadap 12 entitas perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. 8 Perusahaan diantaranya merupakan perusahaan tambang.

Daftar 12 Entitas yang Disanksi adalah sebagai berikut:

I. Sektor Pertambangan (IUP Batuan & Tanah Urug)

1. PT Sayang Ibu Sejati:

Izin masih atas nama perorangan, tidak mengelola dampak air larian/potensi longsor, dan abai terhadap teknis limbah B3.

2. CV Bumi Pradana:

Izin belum dialihkan ke badan usaha, melanggar teknis pencemaran air, dan tidak memiliki penyimpanan Limbah B3 yang layak.

3. CV Yasmina Anugrah Pratama:

Melanggar aturan kemiringan lereng (melebihi 70°), abai pada tanah pucuk, dan menyalahi izin pembuangan air limbah.

4. CV Fathul Jaya Pratama:

Beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan menelantarkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi.

5. CV Andesing Jaya Perkasa:

Tidak memiliki dokumen lingkungan serta tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan di lokasi kegiatan.

6. Rianda Prakarsa:

Terbukti menelantarkan lahan bekas tambang sejak 2023 tanpa reklamasi dan rehabilitasi lahan.

7. CV Yalmarizul Rik Man:

Tidak melaksanakan kewajiban reklamasi lahan bekas tambang dan tidak mengelola aliran air hujan (settling pond).

8. Imran Chandra:

Beroperasi tanpa izin lingkungan, mengabaikan reklamasi, dan tidak memiliki fasilitas pengelolaan air tambang.

II. Sektor Pengelolaan Limbah Medis

9. UPTD Limbah B3 Medis (DLH Sumbar):

Penyimpanan Limbah B3 tidak sesuai standar teknis (terpapar hujan dan bangunan tidak layak).

III. Sektor Perhutanan Sosial (Kelompok Tani Hutan)

10. KTH Padang Janiah:

Ditemukan bukaan lahan seluas ± 2,71 Ha yang berada di luar peta kerja resmi.

11. KTH Puncak Labuang:

Pemanfaatan lahan tidak sesuai peruntukan (area camping ground) dan terdapat titik longsoran.

12. KTH Sikayan Balumuik:

Terindikasi pelanggaran, namun verifikasi terhambat karena akses jembatan menuju lokasi putus.

(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |