Jakarta -
Tes Kemampuan Akademik (TKA) ditujukan kepada murid tingkat akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA), baik dari pendidikan formal maupun pendidikan nonformal. Perlu diketahui, TKA tidak wajib sehingga hanya diikuti oleh murid yang merasa siap.
Berikut ini jadwal pelaksanaan TKA 2025 beserta daftar mata pelajarannya.
Jadwal TKA 2025
TKA akan diselenggarakan setiap tahun. Pelaksanaan TKA berbasis komputer dan bertempat di masing-masing satuan pendidikan pelaksana. Berdasarkan keterangan dari Kemendikdasmen, ini jadwal TKA 2025 untuk setiap jenjang pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jenjang SMA/SMK sederajat: 1-9 November 2025
- Jenjang SMP/MTs sederajat: Perkiraan di bulan Maret atau April 2026
- Jenjang SD/MI/ sederajat: Perkiraan di bulan Maret atau April 2026
Mata Pelajaran TKA 2025
Berikut rincian mata pelajaran dalam TKA Tahun 2025.
1. Untuk kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
2. Untuk kelas 9 SMP/MTs/Paket B/ sederajat:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
3. Untuk kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK serta kelas 13 SMK program 4 (empat) tahun:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata pelajaran pilihan:
1. Matematika lanjutan
2. Bahasa Indonesia lanjutan
3. Bahasa Inggris lanjutan
4. Fisika
5. Kimia
6. Biologi
7. Ekonomi
8. Sosiologi
9. Geografi
10. Sejarah
11. Antropologi
12. PPKn/Pendidikan Pancasila
13. Bahasa Arab
14. Bahasa Jerman
15. Bahasa Prancis
16. Bahasa Jepang
17. Bahasa Korea
18. Bahasa Mandarin
19. Produk/Projek Kreatif dan Kewirausahaan
- Mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18) merupakan mata pelajaran pilihan jenjang SMA/MA/Paket C/sederajat. Peserta memilih sebanyak 2 (dua) mata pelajaran.
- Mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK/MAK sebagai berikut:
a. Pilihan pertama merupakan mata pelajaran produk/projek kreatif dan kewirausahaan (19); dan
b. Pilihan kedua merupakan mata pelajaran pilihan pada angka (1) sampai dengan angka (18).
TKA Bukan Penentu Kelulusan
Hasil TKA tidak menentukan kelulusan murid. Kelulusan tetap ditentukan oleh satuan pendidikan karena satuan pendidikan yang mengetahui perkembangan murid, bukan hasil TKA.
Meski demikian, hasil TKA dapat menjadi salah satu syarat seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya (jalur prestas). Hasil TKA juga dapat menjadi pertimbangan penerimaan mahasiswa baru jenjang pendidikan tinggi.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini