Ini Daftar Tol di RI yang Tarifnya Sudah Harus Naik Tapi Ditunda

1 week ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menunda kenaikan arif beberapa ruas tol dalam dua bulan terakhir, padahal sudah keluar Keputusan Menteri PU yang mengizinkan kenaikan tarif tersebut.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum sudah menyetujui kenaikan tarif untuk jalan tol Tangerang - Merak (berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025). Namun Pemerintah menunda pemberlakuan penyesuaian tarif tol hingga setelah momen Lebaran 2025.

"Keputusan ini diambil karena pemerintah memahami bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, sehingga penundaan ini dilakukan agar tidak memberatkan masyarakat," kata Kepala BPJT Wilan Oktavian kepada CNBC Indonesia, Rabu (9/4/2025).

BPJT juga sudah menyetujui kenaikan tarif tol Bogor Ring Road juga berdasarkan Kepmen No. 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025, termasuk ABC Semarang. Namun berhubung tergolong baru maka akan ada sosialisasi terlebih ulu kepada masyarakat.

"Untuk Semarang ABC dan Bogor Ring Road, baru akan dimulai sosialisasi penyesuaian tarif ke masyarakat untuk kemudian pemberlakuan tarif baru akan diterapkan pada bulan April 2025 ini," sebut Wilan.

Jalan tol ini baru bisa naik tarif jika BPJT sudah menyetujui melalui SPM yang ditetapkan. "Masih proses verifikasi dan rekomtek (rekomendasi teknis) pemenuhan SPM, jadi akan ada penyesuaian apabila sudah ada verifikasi rekomtek," sebut Wilan.

Penyesuaian tarif tetap mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. SPM adalah tolok ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh setiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Apabila BUJT tidak dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima," kata Wilan.

Berikut 4 ruas jalan tol yang sudah keluar SK Tarif yaitu:

  • Tangerang - Merak (berdasarkan Kepmen No 176/KPTS/M/2025 tanggal 10 Februari 2025)
  • Krian - Legundi - Bunder - Manyar (berdasarkan Kepmen No 330/KPTS/M/2025 tanggal 4 Maret 2025)
  • Semarang ABC (berdasarkan Kepmen No. 399/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)
  • Bogor Ring Road (berdasarkan Kepmen No. 398/KPTS/M/2025 tanggal 26 Maret 2025)

(hoi/hoi)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Perhatian! Tarif 22 Ruas Jalan Tol Bakal Segera Naik

Next Article Video: Ada Kenaikan PPN, Biaya Bangun Tol Ikut Terdampak

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |