Imigrasi Dalami 15 Perusahaan Penjamin WNA Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

6 hours ago 5

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi tengah mendalami 15 perusahaan penjamin (sponsor) terkait keberadaan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat sindikat judi online di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Belasan perusahaan ini diduga menjadi pintu masuk para WNA tersebut ke Indonesia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memanggil pengurus perusahaan-perusahaan tersebut.

"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi" kata Yuldi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuldi menjelaskan bahwa dari total 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, sementara 35 lainnya berstatus saksi.

Berdasarkan pengecekan data keimigrasian, para WNA ini masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan memiliki dokumen yang lengkap.

"Mereka masuknya normal, semua pakai visa, ada visanya. Jadi bukan lewat jalur ilegal," tegas Yuldi.

Yuldi menjelaskan bahwa para WNA tersebut bermasalah bukam karena masa tinggal yang habis (overstay). Menurutnya, pelanggaran utama yang dilakukan sindikat ini adalah penyalahgunaan izin tinggal.

"Belum ada yang overstay. Yang masalah itu adalah penyalahgunaan izin tinggalnya. Mereka kebanyakan menggunakan visa kunjungan dan Visa on Arrival (VoA)," jelasnya.

Dia menerangkan bahwa dokumen VoA seharusnya digunakan untuk keperluan kunjungan wisata atau sosial, bukan untuk bekerja, apalagi menjalankan operasional judi online. "VoA kan enggak bisa dipakai untuk kerja, tapi mereka pakai untuk kerja," imbuhnya.

Berikut rincian jenis visa yang digunakan para tersangka:

- ITK D12 (Pra-Investasi Multiple Entry): 149 orang
- ITK C12 (Pra-Investasi): 120 orang
- ITK B1 (Visa on Arrival): 36 orang
- ITK C2 (Kunjungan Bisnis): 10 orang
- BVK (Bebas Visa Kunjungan): 2 orang
- Bridging Visa: 3 orang
- ITAS Investor: 2 orang

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkap adanya 15 perusahaan yang menjadi sponsor bagi ratusan Warga Negara Asing (WNA) pengelola situs haram tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut belasan perusahaan tersebut diduga kuat menjadi penjamin masuknya para tersangka ke Indonesia. Saat ini, Polri tengah melakukan profiling terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dari hasil pendalaman terhadap para WNA yang diamankan, kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin WNA ini masuk ke Indonesia. Terdapat 15 perusahaan yang sudah terinventarisir," kata Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri.

Wira menegaskan bahwa 15 perusahaan sponsor tersebut merupakan perusahaan biro jasa yang berbasis di Indonesia. Polri mrnggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melacak siapa saja aktor di balik perusahaan penjamin tersebut.

"Perusahaan sponsor ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dirwasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini berupaya mengaburkan aktivitas ilegal mereka. Wira menyebut para pelaku menyamarkan operasional judi online sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

"Modus operandi para pelaku yaitu dengan mengelola ratusan situs judi online. Mereka menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," pungkas Wira.

(ond/fca)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |