Jakarta -
Anggota MPR RI dari kelompok DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat yang telah menangkap tersangka kasus dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Fahira Idris menilai dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami korban selama kurun waktu panjang menunjukkan adanya pola kekerasan ekstrim, kontrol, isolasi, dan perampasan kemerdekaan yang sangat membahayakan. Karena itu, proses hukum harus menggunakan semua instrumen hukum yang tersedia. Hal tersebut diungkapkan olehnya saat di Komplek Parlemen, Jakarta, hari ini.
"Menurut saya, pelaku kekerasan ekstrim seperti ini adalah ancaman bagi korban, bagi perempuan, dan bagi masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus menjeratnya dengan pasal berlapis dan memastikan tuntutan hukuman paling berat yang dimungkinkan undang-undang," kata Fahira Idris dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahira Idris menyampaikan setidaknya ada tujuh hal yang perlu segera mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait kasus ini.
Pertama, penyidik harus menerapkan pasal berlapis secara maksimal. Senator Jakarta ini menilai penyidikan harus mendalami seluruh kemungkinan tindak pidana, mulai dari perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan jika unsur terpenuhi, ancaman, pemaksaan, perampasan barang atau harta korban, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam penyidikan.
"Jangan hanya berhenti pada satu atau dua pasal. Luka korban, durasi kekerasan, pola penguasaan, dugaan penyekapan, dan dampak permanen yang dialami korban harus menjadi dasar untuk menerapkan pasal paling lengkap dan paling berat," ujarnya.
Kedua, penyidik harus mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam pemeriksaan ditemukan unsur kekerasan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, pemaksaan, atau bentuk kekerasan seksual lain, maka UU TPKS harus diterapkan.
Menurutnya, UU TPKS merupakan instrumen hukum penting karena tidak hanya bicara penghukuman pelaku, tetapi juga mengatur hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, pendampingan, restitusi, serta proses hukum yang berperspektif korban.
Ketiga, kemungkinan adanya korban lain harus ditelusuri. Fahira Idris meminta kepolisian membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban tersangka atau memiliki informasi terkait pola kekerasan yang diduga dilakukan tersangka sebelumnya. Menurutnya, informasi yang muncul di ruang publik mengenai kemungkinan korban lain harus ditindaklanjuti secara serius, hati-hati, dan profesional.
"Kasus seperti ini seringkali bukan peristiwa tunggal. Karena itu, polisi perlu menelusuri apakah ada korban lain, bagaimana pola pelaku mendekati korban, apakah ada pola kekerasan yang berulang, dan apakah ada korban yang selama ini takut melapor," jelasnya.
Keempat, jika ada pihak-pihak yang membantu tersangka selama pelarian harus diperiksa. Fahira Idris menilai penyidik perlu menelusuri siapa saja yang mengetahui keberadaan tersangka, membantu menyediakan tempat persembunyian, memberikan bantuan dana, memfasilitasi pelarian, menyembunyikan barang bukti, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
Menurutnya, siapa pun yang secara sadar membantu tersangka menghindari proses hukum harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, seluruh barang bukti medis, digital, finansial, dan lokasi harus diamankan. Fahira Idris meminta penyidik memastikan seluruh bukti diperiksa secara menyeluruh, mulai dari hasil visum, rekam medis, pemeriksaan forensik, barang-barang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, jejak komunikasi, riwayat perpindahan tempat tinggal, transaksi keuangan, dokumen pribadi korban, hingga dugaan penguasaan atau perampasan harta korban.
"Bukti-bukti tersebut penting untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan mencegah celah hukum yang dapat meringankan tersangka," katanya.
Keenam, jaksa harus mengawal perkara sejak awal agar dakwaan kuat dan tuntutan maksimal. Fahira Idris mendorong kejaksaan melakukan koordinasi sejak awal dengan penyidik agar berkas perkara tidak lemah.
Menurutnya, konstruksi dakwaan harus menggambarkan seluruh rangkaian kejahatan secara utuh, termasuk durasi kekerasan, dampak permanen terhadap korban, relasi kuasa, isolasi korban, serta kemungkinan tindak pidana tambahan.
Ketujuh, hak korban atas pemulihan, perlindungan, dan restitusi harus dikawal sampai tuntas. Fahira Idris menegaskan, penangkapan tersangka tidak boleh membuat perhatian terhadap korban berkurang. Korban masih membutuhkan perawatan medis jangka panjang, rekonstruksi, rehabilitasi fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, pemulihan dokumen, bantuan sosial, serta dukungan ekonomi.
"Korban harus dipulihkan secara total. Jangan sampai perhatian publik berhenti pada penangkapan pelaku, sementara korban dan keluarganya dibiarkan menanggung beban medis, psikis, sosial, dan ekonomi sendirian," jelas Fahira Idris.
Fahira Idris juga meminta proses pemeriksaan korban dilakukan dengan sangat hati-hati dan berperspektif trauma. Korban tidak boleh dipaksa mengulang cerita secara berlebihan, tidak boleh disudutkan, dan harus selalu didampingi oleh pendamping yang kompeten.
"Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak selalu langsung tampak sebagai kekerasan besar. Sering kali dimulai dari kontrol, isolasi, manipulasi, dan ancaman. Karena itu, keluarga, teman, tetangga, pemilik kos, RT/RW, dan lingkungan diminta lebih peka," tutup Fahira Idris.
(akn/ega)

















































