Jakarta -
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga melakukan penyidikan dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal peredaran gelap narkotika. Semua aset tindak pidana disita guna memiskinkan bandar narkoba.
"Dengan menyita semua aset yang terkait dengan tindak pidana dengan tujuan untuk memiskinkan para bandar, pengedar, kurir. Sehingga mereka tidak memiliki kemampuan lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba," ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Kombes Ahmad David mengatakan pihaknya menyita aset dari tersangka AA dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, sertifikat hak milik 3 unit apartemen dengan nilai Rp 2 miliar. Kemudian, polisi juga menyita uang tunai Rp 1 miliar, dan 1 unit mobil Toyota Alphard.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun aset yang kami sita antara lain: Pertama, dari aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram, yaitu sertifikat hak milik 3 unit apartemen yang diappraisal bernilai Rp 2 miliar. Yang kedua, menyita uang tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita 1 unit mobil Alphard," ucapnya.
Kemudian polisi juga menyita sabu 116 kilogram sabu, 90 ribu butir ekstasi, 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal nilai Rp 5 miliar dari tersangka JI.
"Yang kedua, aset yang disita dari tindak pidana asal narkoba tersangka JI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 116 kilogram dan 90.000 butir ekstasi, kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektar yang diappraisal bernilai jual Rp 5 miliar," tuturnya.
"Kemudian kami menyita sertifikat hak milik tiga buah ruko yang appraisal bernilai jual Rp 3 miliar," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya beserta polres jajaran mengungkap 3.800 lebih kasus narkoba. Barang bukti disita mencapai triliunan rupiah.
"Barang bukti yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya mencapai 17,45 ton senilai Rp 1,7 triliun," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).
Pengungkapan itu dilakukan Polda Metro Jaya selama periode Januari sampai dengan Juni 2026. Kapolda mengatakan pengungkapan kasus narkoba hingga perjudian dan TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengatakan ada 5.196 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 19 orang berperan sebagai produsen, 1.914 tersangka berperan sebagai pengedar, dan 3.263 tersangka sebagai pengguna.
(dvp/idn)

















































