Jakarta -
Wanita berinisial SLK (42) ditangkap polisi karena menipu dengan modus program investasi dana talangan fiktif. SLK merupakan mantan sales kredit yang berstatus karyawan outsourcing bank di Kota Bekasi.
SLK menipu nenek berinisial HKS (73) sejak Oktober 2021. SLK yang mengetahui korban memiliki dana dan berniat membuka asuransi resmi, lalu menawarkan program pribadi berupa pinjaman dana talangan untuk nasabah lain dengan iming-iming keuntungan (fee) sebesar 10 persen yang akan cair dalam waktu 1 hingga 3 bulan.
"Karena korban melihat tersangka ini bekerja mengenakan seragam dan bertugas di bank tersebut, timbul lah rasa percaya. Korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap hingga menyentuh angka yang sangat besar, yaitu Rp 1.020.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (26/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah jatuh tempo, uang pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah ada. Hasil penyidikan mendalam Satreskrim mengungkapkan bahwa pihak perbankan sama sekali tidak memiliki program dana talangan tersebut.
Kusumo mengatakan aksi SLK dilakukan murni di luar pengetahuan kedinasan. Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh uang miliaran rupiah milik korban telah habis digunakan untuk gali lubang tutup lubang membayar utang pribadinya, serta membiayai kebutuhan hidup sehari-hari seperti sewa kontrakan dan biaya sekolah anaknya.
"Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan tinggi yang di luar batas kewajaran atau di atas rata-rata. Pastikan selalu melakukan konfirmasi ulang secara resmi ke pihak manajemen bank dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi oknum karyawan jika ingin berinvestasi," ucap Kapolres.
Tersangka SLK diketahui telah dipecat dari pekerjaannya setelah aksi penipuannya ketahuan oleh pihak pimpinan bank. SLK ditahan Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga mengamankan barang bukti bundel rekening koran dari berbagai bank serta print out percakapan WhatsApp (WA).
Atas perbuatannya, tersangka SLK dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP, atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(jbr/idn)

















































