Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah wajib pajak yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi telah mencapai 12,79 juta per hari ini, Jumat (11/4/2025).
Jumlah itu setara 78,90% dari target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keseluruhan pelapor SPT tahunan 2024 pada tahun ini sebanyak 16,21 juta wajib pajak.
"Sampai dengan 11 April 2025 pukul 00.01 WIB total SPT tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 12,79 juta SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Jumat.
Total 12,79 juta pelaporan SPT itu terdiri dari 12,42 juta SPT tahunan orang pribadi dan 327 ribu SPT tahunan badan.
Masa pembebasan sanksi administratif pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) memang berakhir hari ini, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79 Tahun 2025.
Dalam Keputusan Dirjen Pajak itu, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun pajak 2024.
Kebijakan ini ditempuh lantaran jatuh tempo pelaporan SPT WP OP pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Idulfitri 1446 Hijriah.
"Karenanya, bagi WP OP yang terlambat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo yakni 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan tersebut," kata Dwi.
Oleh sebab itu, Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya untuk melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya. Dwi mengatakan, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan kita semua.
"Untuk itu mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 khususnya bagi orang pribadi, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ucap Dwi.
(arj/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Sampai 11 April
Next Article Daftar Aturan Pajak Terbaru: SPT Sampai Jatuh Tempo Pembayaran