Hakim terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Ali Muhtarom, mengaku menyesali perbuatannya. Ali ikhlas menerima proses hukum perkara ini sebagai ujian.
"Saya hanya ingin menyampaikan tiga hal saja Yang Mulia, izin. Yang pertama Yang Mulia, terhadap ujian ini, saya menerimanya dengan ikhlas Yang Mulia," kata Ali Muhtarom saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Ali juga menyampaikan permohonan maafnya. Dia meminta maaf kepada Mahkamah Agung RI hingga masyarakat Indonesia atas perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian yang kedua Yang Mulia, mohon maaf kepada Mahkamah Agung, kepada Kejaksaan Agung, masyarakat Indonesia dan juga keluarga saya terkait dengan peristiwa ini," ujarnya.
Ali juga menyinggung soal persidangan akhirat. Dia mengatakan persidangan ini hanya persidangan di dunia.
"Kemudian yang ketiga, Yang Mulia di persidangan sempat menyampaikan bahwa persidangan ini adalah persidangan dunia, dan kita akan ada persidangan lagi di akhirat nanti. Itu menjadi doa saya Yang Mulia," ujarnya.
Kuasa hukum Ali memohon majelis hakim mempertimbangkan sikap sopan dan kooperatif Ali selama proses penyidikan dan persidangan. Dia mengatakan Ali merupakan tulang punggung keluarga dan masih memilki tanggungan seorang ibu berusia 90 tahun yang sakit.
"Terdakwa merupakan seorang ayah dan kepala rumah tangga yang menjadi tulang punggung untuk keberlangsungan kehidupan dari seorang istri dan anaknya. Selain menjadi tulang punggung bagi kelangsungan hidup keluarganya, terdakwa juga memiliki tanggungan seorang ibu yang sudah berusia 90 tahun dan sakit-sakitan yang selalu menanyakan kepada terdakwa dan sampai saat ini pun tidak tahu jika terdakwa tersangkut masalah pidana dan dilakukan penahanan," tuturnya.
Kuasa hukum Ali juga menyoroti perkara yang pernah ditangani Ali selama menjadi hakim. Dia menyebut jaksa telah mengabaikan pengakuan kejujuran dan pengembalian uang suap oleh Ali dengan tetap memberi tuntutan tinggi.
"Kejujuran terdakwa, pengakuan terdakwa, penyesalan terdakwa dan pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa serta jasa-jasa terdakwa dalam penegakan hukum menjadi tidak ada nilainya sama sekali di hadapan penuntut umum," ujarnya.
Dia juga menyinggung tuntutan lebih rendah kepada mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengatakan Ali juga tak memiliki niat jahat serakah atau mens rea menikmati uang suap tersebut.
"Terdakwa tidak ada mens rea atau serakah terhadap uang suap, uang yang diterima terdakwa sejak bulan Juni 2024 sampai dengan ditetapkannya terdakwa sebagai tersangka pada bulan April 2025, uang tersebut 90 persen masih utuh dan tidak dipergunakan oleh terdakwa. Hal tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak ada mens rea atau serakah terhadap uang uap," ujarnya.
Dia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan adil untuk Ali. Dia berharap hakim dapat mempertimbangkan kejujuran dan sikap kooperatif Ali.
"Kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau seringan-ringannya kepada terdakwa dengan memperhitungkan hal-hal sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.
Sebelumnya, Ali Muhtarom dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 6,2 miliar subsider 5 tahun kurungan. Jaksa meyakini Ali melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/ygs)


















































