17 Prajurit Divonis 6-9 Tahun Bui dan Dipecat di Kasus Kematian Prada Lucky

2 hours ago 1

Jakarta -

Sebanyak 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas divonis hukuman 6-9 tahun penjara. Mereka juga dipecat sebagai prajurit TNI.

Dilansir detikSulsel, Rabu (31/12/2025), sidang putusan digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.

"Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi," ujar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Mayor Chk Subiyatno dan dua hakim anggota, yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, saat membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan tersebut sama seperti tuntutan oditur sebelumnya. Selain pidana pokok, para terdakwa juga dipecat dari dinas militer TNI AD. Kemudian apabila tidak membayar biaya restitusi, maka diganti dengan pidana penjara tambahan.

"Tidak ada lagi yang dipertahankan dalam dinas militer," kata Majelis Hakim.

Berikut daftar 17 terdakwa kasus tewasnya Prada Lucky:

1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Simak selengkapnnya di sini.

(yld/idh)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |