Kejari Kabupaten Bogor Selesaikan 6 Perkara Lewat Restorative Justice di 2025

2 hours ago 3

Bogor -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melengkapi 778 berkas perkara selama tahun 2025. Jumlah tersebut berasal dari 1.414 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.

"Kami telah menyelesaikan ada beberapa perkara di tahun ini, dari Januari 2025 sampai dengan kemarin, hari ini 31 Desember 2025. SPDP yang telah kami terima sebanyak 1.414 SPDP. Tahap 1 yang ditindaklanjuti dengan berkas ada 932 berkas perkara. Yang kami nyatakan P21 sebesar 778 perkara," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma, kepada wartawan di kantornya, Rabu (31/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian di tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti ada 818 perkara. Lalu perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dan digelar sidang.

"Setelah diputus sampai dengan hari ini sebesar 736 perkara. Kami telah melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut sebanyak 774 perkara," ungkapnya.

Kemudian pihaknya juga menggelar restorative justice sebanyak enam perkara selama satu tahun. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2024 yang hanya dua kasus.

"Dari tahun sebelumnya hanya 2 perkara, tahun ini kami berhasil menyelesaikan 6 perkara untuk restorative justice," bebernya.

"Inilah sisi humanistis dari bidang Pidum Kejaksaan, bagaimana Kejaksaan bisa tampil dengan humanistis dengan penyelesaian perkara-perkara berdasarkan restorative justice," lanjut dia.

Dia menjelaskan alasan naiknya perkara yang diselesaikan melalui restorative justice. Menurutnya, tidak semua perkara harus berakhir di meja hijau. Ada perkara yang setelah dilakukan restorative justice menimbulkan dampak positif di masyarakat.

"Respons positif yang diberikan oleh RT, RW, sampai lurahnya bahwa orangnya memang tidak mampu, ada alasan khusus kenapa kami memberikan RJ. Yang kemarin ada istrinya sedang hamil, ada salah satu anaknya sedang mempunyai kebutuhan khusus," jelasnya.

(rdh/idn)

Read Entire Article
Kepri Bersatu| | | |